Meski Tidak Terdaftar, BLT UMKM Bisa Tetap Cair Selama Syarat Ini Terpenuhi

- 28 Oktober 2020, 19:30 WIB
Ilustrasi BLT UMKM BPUM
Ilustrasi BLT UMKM BPUM /Dokument Portal Surabaya/

PORTAL MAJALENGKA - Pelaku UMKM di Indonesia yang telah mendaftarkan sebagai penerima BLT UMKM senilai Rp. 2,4 juta kini bisa mengecek kepesertaanya melalui eform.bri.co.id/bpum.

Di laman itu, para pendaftar cukup memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Jika NIK terdaftar, maka akan muncul pesan "Nomor eKTP terdaftar sebaga penerima BPUM. Untuk verifikasi dan pencairan hubungi kantor BRI terdekat membawa eKTP".

Baca Juga: Gubernur Ridwan Kamil Pastikan Bansos Jawa Barat Tersalurkan Semua

Sebagaimana petunjuk, bagi yang NIK-nya terdaftar bisa langsung melakukan proses pencairan dana bantuan dengan datang ke BRI terdekat dengan membawa persyaratan yang diminta.

Akan tetapi, ada sejumlah peserta yang mendaftarkan diri, namun NIK mereka tidak terdaftar sebagai penerima bantuan dengan keterangan, "Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM".

Ada pula yang sudah menerima SMS notifikasi sebagai penerima, tetapi ketika dicek secara online, NIK mereka tidak terdaftar.

Baca Juga: Petugas Gabungan di Majalengka Pastikan Kelayakan Kendaraan Umum Selama Libur Panjang

Bagi mereka yang NIK-nya tidak terdaftar dan memenuhi syarat, apakah masih ada peluang mendapatkan BLT UMKM?

Diberitakan Portal Surabaya sebelumnya, dalam artikel yang berjudul, Asyik! BLT UMKM Tetap Bisa Cair Meski Tidak Daftar, Asalkan..., Corporate Secretary BRI, Aestika Oryza Gunarto mengatakan jika yang bersangkutan diusulkan oleh pengusul dan ditetapkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM dalam bentuk SK penerima, maka BRI akan memprosesnya.

"BRI sebagai bank penyalur akan tetap memproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Aestika, Minggu (25/10/2020).

Baca Juga: Setelah Provinsi Sunda dan Provinsi Cirebon, Kini Muncul Isu Majalengka Masuk Provinsi Cindrakusuma

 

"Sebagai bank penyalur, BRI hanya memproses data yang bersumber dari Kemenkop. Di luar itu, BRI tidak berwenang untuk mendaftarkan/menyalurkan NIK yang tidak terdaftar sebagai penerima," kata dia.

Sebagai informasi, pendaftaran calon penerima BLT UMKM bisa dilakukan sesuai mekanisme yang ditentukan. Mekanisme itu adalah penerima bantuan diusulkan oleh pengusul yang terdiri dari:

Baca Juga: Dimensi Cinta; Kepemimpinan Nabi Muhammad SAW (Refleksi Peringatan Maulid Nabi)

  1. Dinas yang membidang Koperasi dan UKM
  2. Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum
  3. Kementerian/lembaga
  4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

Dalam proses pengusulan ini, calon penerima harus memastikan bahwa ia memenuhi sejumlah persyaratan yaitu melengkapi data kepada pengusul:

Baca Juga: Dinas Kesehatan Majalengka Luncurkan e-Puskesmas Raharja

  1. NIK
  2. Nama lengkap
  3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
  4. Bidang usaha
  5. Nomor telepon.

 ***(Imron Hakiki/Portal surabaya)

Editor: Andra Adyatama

Sumber: Portal Surabaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x