Soal Sertifikasi Halal, MUI dan Kemenag Bisa Lemah karena Cipta Kerja

- 10 Oktober 2020, 10:45 WIB
Ilustrasi Sertifikasi Halal MUI. Posisi MUI bakal lemah terkait sertifikasi halal di Undang-undang Cipta Kerja
Ilustrasi Sertifikasi Halal MUI. Posisi MUI bakal lemah terkait sertifikasi halal di Undang-undang Cipta Kerja /

PORTAL MAJALENGKA - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj menyoroti kelonggaran sertifikasi halal dari aspek syariah, dampak dari pemberlakuan UU Cipta Kerja.

Hal yang hampir sama juga disampaikan Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW) Ikhsan Abdullah.

Dia mengatakan Undang-undang Cipta Kerja berpotensi melemahkan Majelis Ulama Indonesia dan Kementerian Agama dalam konteks perannya pada Sistem Jaminan Halal atau sertifikasi halal.

Baca Juga: Sekjen MUI : Wakil Rakyat Lebih Mendengar Pimpinan Partai Daripada Rakyat

Ihksan mengatakan UU Cipta Kerja memungkinkan produsen mendeklarasikan sendiri bahwa produknya halal. Dengan begitu, kementerian atau lembaga yang mengurusi sertifikasi halal dapat dikesampingkan dengan mudah.

“Hal yang sangat tidak tepat di dalam Ketentuan Omnibus Jaminan Produk Halal adalah ketentuan self declare, ini adalah sesuatu yang diharamkan Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal sebelum ada ketentuan Omnibus Law,” kata dia.

Baca Juga: Netizen Komentari Pernyataan Ma'ruf Amin Terkait Sertifikasi Halal Vaksin Covid-19

Sistem Jaminan Halal semula tergolong ketat dalam memberi sertifikasi halal suatu produk. Tetapi, UU Cipta Kerja justru memungkinkan peluang banyaknya produsen melakukan deklarasi mandiri produknya halal.

“Ini melemahkan MUI dan Kementerian Agama yang secara struktur dan kelembagaan telah mempunyai organ sampai di tingkat kecamatan di seluruh Indonesia,” katanya.

Halaman:

Editor: Hanif Maulana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x