Johnny : Kominfo Tidak Blokir Medsos

- 11 Oktober 2020, 09:30 WIB
Menteri Kominfo Johnny G Plate Bantah Kementerian Kominfo Bakal Blokir Medsos. /Antara/
Menteri Kominfo Johnny G Plate Bantah Kementerian Kominfo Bakal Blokir Medsos. /Antara/ /

PORTAL MAJALENGKA – Demonstrasi menolak Undang-undang Cipta Kerja berakhir ricuh di beberapa daerah. Beberapa elemen masyarakat mengabarkan melalui media sosial (medsos).

Di medsos sendiri muncul kabar bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan meblokir sejumlah medsos.

Kementerian Kominfo membantah isu bahwa mereka akan memblokir sejumlah medsos, setelah kericuhan saat aksi massa menolak Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja.

Baca Juga: KPI dan KPID Tidak Hanya Jadi Pengawas Penyiaran Di Media Mainstream, Tapi Mencakup Media Sosial

“Hoax. Tugas AIS Kominfo atau Patroli Siber Komifo adalah menjaga ruang digital agar tetap bersih dan sehat, sesuai amanat UU ITE kepada Kominfo,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, kepada ANTARA, Jumat 9 Oktober 2020.

“Namun jika ada hoax maka tidak boleh dibiarkan karena itu pasti melanggar hukum, tentu harus dibersihkan dan itu dilakukan melalui platform digital,” kata dia.

Beredar informasi di media sosial bahwa Kamis 8 Oktober 2020 malam, tim Kominfo sudah bersiaga untuk memblokir antara lain WhatsApp, Facebook, Instagram, Twitter, dan TikTok.

Baca Juga: Bareskrim Polri Amankan Wanita yang Diduga Sebarkan Isu Hoaks UU Cipta Kerja

Pemblokiran tersebut menurut isu di media sosial, untuk merespons aksi protes terhadap Omnibus Law yang baru saja disahkan.

Halaman:

Editor: Hanif Maulana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x