Johnny : Kominfo Tidak Blokir Medsos

- 11 Oktober 2020, 09:30 WIB
Menteri Kominfo Johnny G Plate Bantah Kementerian Kominfo Bakal Blokir Medsos. /Antara/
Menteri Kominfo Johnny G Plate Bantah Kementerian Kominfo Bakal Blokir Medsos. /Antara/ /

Kominfo menilai jika ditemukan tindak pidana maka penegakan hukum perlu dilakukan oleh aparat hukum dalam hal ini Bareskrim Polri.

“Kominfo berkomunikasi secara rutin dalam kerja sama dengan Bareskrim Polri, BNPT dan Lembaga Negara serta kementrian terkait lainnya,” kata dia.

Baca Juga: Wakil Ketua DPR Bantah Hoaks Soal Hak-hak Buruh yang Hilang

Pembatasan media sosial pernah terjadi di Indonesia pada 2019 lalu, akses ke sejumlah media sosial dan aplikasi pesan singkat terhambat.

Johnny menambahkan membersihkan platform media sosial, termasuk YouTube, Facebook, Instagram, Twitter dan TikTok dari hoaks merupakan tugas rutin kementerian.

Begitu juga dengan koordinasi dengan penegak hukum, kementerian, lembaga negara dan BNPT jika ada tindak pidana dari temuan hoaks tersebut.

Baca Juga: Hoax UU Cipta Kerja, Jokowi: UMR Tidak Dihapus

“Ini tugas rutin dan dilaksanakan termasuk terkait Hoax Covid-19 dan Hoaks UU Omnibus Cipta Kerja,” kata Johnny.

Mengenai hoaks yang beredar di media sosial tentang Covid-19, Kominfo menemukan 1.184 konten di berbagai media sosial hingga 7 Oktober. Dari hoaks tersebut, 104 kasus diajukan ke kepolisian. ***

Halaman:

Editor: Hanif Maulana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x