PORTAL MAJALENGKA - Pemerintah memastikan bakal mencairkan gaji ke-13 bagi pensiunan PNS, TNI, dan Polri mulai 3 Juni 2024.
Corporate Secretary Taspen, Yoka Krisma Wijaya mengatakan, pencairan gaji ke-13 dilakukan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.
Di mana berisi tentang Pemberian Gaji 13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Baca Juga: 8 Cara Menjaga Kesehatan Ginjal yang Mudah Dilakukan, Coba dan Rasakan Manfaatnya
"Taspen siap menyalurkan gaji ketiga belas kepada penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2024. Di mana akan mulai pada 3 Juni 2024," kata Yoka dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (26/5/2024).
Dia mengatakan, besaran gaji ke-13 yang diberikan kepada penerima pensiun akan sama seperti komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2024.
Di mana berisi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Baca Juga: Nanya Soal Motor Injeksi Kehabisan Bensin, Harus Bagaimana? Berikut Jawabannya
"Bagi penerima pensiun yang berasal dari aparatur negara sekaligus dari pejabat negara, maka gaji ke-13 dibayarkan satu yang nilainya paling besar. Sementara, bagi pensiun sendiri sekaligus penerima pensiun janda/duda, maka gaji ketiga belas dibayarkan keduanya," katanya, menjelaskan.