Pemerintah Memastikan Bakal Mencairkan Gaji ke-13 Pensiunan PNS, TNI, dan Polri Mulai 3 Juni 2024

- 29 Mei 2024, 05:23 WIB
Pemerintah memastikan bakal mencairkan gaji ke-13 bagi pensiunan PNS, TNI, dan Polri mulai 3 Juni 2024.
Pemerintah memastikan bakal mencairkan gaji ke-13 bagi pensiunan PNS, TNI, dan Polri mulai 3 Juni 2024. /Antara/

PORTAL MAJALENGKA  - Pemerintah memastikan bakal mencairkan gaji ke-13 bagi pensiunan PNS, TNI, dan Polri mulai 3 Juni 2024.

Corporate Secretary Taspen, Yoka Krisma Wijaya mengatakan, pencairan gaji ke-13 dilakukan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.

Di mana berisi tentang Pemberian Gaji 13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Baca Juga: 8 Cara Menjaga Kesehatan Ginjal yang Mudah Dilakukan, Coba dan Rasakan Manfaatnya

"Taspen siap menyalurkan gaji ketiga belas kepada penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2024. Di mana akan mulai pada 3 Juni 2024," kata Yoka dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (26/5/2024).

Dia mengatakan, besaran gaji ke-13 yang diberikan kepada penerima pensiun akan sama seperti komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2024.

Di mana berisi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Baca Juga: Nanya Soal Motor Injeksi Kehabisan Bensin, Harus Bagaimana? Berikut Jawabannya

"Bagi penerima pensiun yang berasal dari aparatur negara sekaligus dari pejabat negara, maka gaji ke-13 dibayarkan satu yang nilainya paling besar. Sementara, bagi pensiun sendiri sekaligus penerima pensiun janda/duda, maka gaji ketiga belas dibayarkan keduanya," katanya, menjelaskan.

Halaman:

Editor: Muhammad Ayus


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah