Berikut adalah syarat yang harus dipenuhi bagi warga masyarakat yang ingin mudik gratis:
1. Pendaftar wajib memiliki dokumen kependudukan yang masih berlaku seperti KTP, SIM, atau KK.
2. Pendaftar hanya bisa memilih satu kota tujuan mudik.
3. Jika ingin mengambil perjalanan pulang pergi (PP), pendaftaran untuk arus pulang harus dilakukan bersamaan saat mendaftar untuk arus pergi.
Baca Juga: 31 Titik Rawan Bencana di Jawa Barat yang Akan Dilintasi Sebagai Jalur Mudik Lebaran 2024
4. Registrasi atau validasi ulang di posko yang ditentukan harus dilakukan dalam tujuh hari setelah pendaftaran. Jika tidak, data pendaftar akan dianggap tidak berlaku, dan kuota akan dialihkan untuk pendaftar lain.
5. Peserta yang menggunakan sepeda motor harus membawa semua dokumen kendaraan yang diperlukan.
6. Penyerahan sepeda motor harus sesuai dengan tanggal yang ditetapkan atau satu hari sebelum keberangkatan seremonial bus.
7. Peserta harus dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohani saat melakukan perjalanan.
8. Tiba minimal satu jam sebelum waktu keberangkatan yang ditentukan.