TB Hasanuddin: Film G30 S PKI, Kewenangannya Ada di Lembaga Sensor

- 30 September 2020, 15:00 WIB
Film Penumpasan Pengkhianatan G 30 S PKI
Film Penumpasan Pengkhianatan G 30 S PKI /

PORTAL MAJALENGKA - Akhir bulan September senantiasa dibanjiri pembahasan tentang film G30S PKI.

Banyak hal yang diangkat sebagai bahan perbincangan publik tentang film tersebut, mulai dari sejarah, pelaku sejarah, hingga pada nilai-nilai yang terkandung didalamnya.

Beberapa hari yang lalu tepatnya 27 September 2020 salah satu stasiun televisis swasta, SCTV menayangkan ulang film G30S PKI.

Baca Juga: Mahfud MD : Pemutaran Film G30S/PKI Boleh, Tapi Tidak Wajib

Pemutaran film tersebut turut menyedot perhatian masyarakat terlebih peristiwa tersebut juga merupakan salah satu peristiwa bersejarah di Indonesia.

Akan tetapi, adanya pemutaran film G30S PKI tersebut baik di televisi maupun di tengah-tengah masyarakat tak perlu dijadikan polemik, imbau TB Hasanuddin selaku Anggota Komisi I DPR RI.

Hasanuddin menyampaikan bahwa pemutaran film G30S PKI ditengah masyarakat tidak perlu dibuat resah.

Baca Juga: Gawat, Jatibarang Field Manager Disandera Teroris

Dia malah menyerahkan kepada masyarakat sendiri, antara menyaksikan atau tidak.

“Kalau nanti film ‘Pengkhianatan G30S PKI’ itu diputar di televise ya terserah masyarakat mau nonton atau tidak. Jangan dipermasalahkan. Ini kan negara demokrasi,” tutur Hasanuddin pada Sabut, 26 September 2020, dikutip Semarangku dari RRI.

Menurut Politisi dari partai PDI Perjuangan itu pemutaran film sudah ada aturannya. Bahkan ada dua lembaga sekaligus yang mengawasi perfilman.

Baca Juga: Luhut Minta BPJS Percepat Pembayaran Klaim Pasien Covid-19

Lembaga tersebut adalah Lembaga Sensor Film (LSF) yang bertugas menyensor film dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

“Kedua lembaga ini sah berdasarkan UU,” katanya.

“Soal materi film, Lembaga Sensor Film yang memiliki wewenang apakah layak tayang atau tidak. Biarlah mereka yang menilai, kita percayakan pada mereka karena itu lembaga yang sah dan dilindungi Undang-Undang,” tambahnya.

Baca Juga: Apresiasi Jurnalis, Kominfo Gelar Lomba Bertajuk Covid-19

Diberitakan Semarangku sebelumnya, dalam artikel Polemik Pemutaran Film G30S PKI Muncul, Komisi I DPR RI Angkat Bicara!, Hasanuddin mengajak masyarakat untuk tetap menjaga persatuan dan kesatuan demi tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang kita cintai ini.

“Masyarakat tidak usah terlalu meributkan rencana pemutaran film G30S PKI ini. Karena masih banyak permasalahan bangsa seperti pandemi COVID-19 yang harus dipikirkan dan dicarikan solusi bersama. Mari kita tetap jaga persatuan dan kesatuan,” tuturnya.

Yang menjadi pertanyaan besar dari film ‘Pengkhianatan G30S PKI’ hingga saat ini karena sejarah dari peristiwa G30S yang dilakukan PKI belum terkuak sepenuhnya.

Baca Juga: Waspada 17 Aplikasi Android “Pencuri” Pesan SMS dan Kontak

Film yang diproduksi oleh Perum Perusahaan Film Negara (PPFN) pada tahun 1984 tersebut seringkali disebut sebagai propaganda rezim Orde Baru yang dipimpin oleh Presiden Soeharto.

Film yang disutradarai oleh Arifin C. Noer ini rutin diputar setiap tahun pada zaman pemerintahan Soeharto. Namun, dihentikan pemutarannya tatkala Orde Baru ditumbangkan oleh Reformasi 1998.

Baca Juga: Zona Merah Sampai Pekan Ini, Kota Cirebon Salah Satunya

Tetapi beberapa tahun belakangan film tersebut kembali diputar. Baik oleh stasiun teve swasta maupun pejabat negara.***(Rosy Nursita A/Semarangku)

 

Editor: Andra Adyatama

Sumber: Semarangku (PRMN)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x