Pemerintah telah merevisi Kepmenkes Nomor HK 228/2020 tentang juknis klaim penggantian biaya perawatan pasien emerging tertentu bagi RS penyelenggara perawatan Covid-19, menjadi Kepmenkes Nomor HK 446/2020.
“Kriteria saringan untuk sengketa verifikasi klaim berkurang dari 10 menjadi hanya empat saja,” katanya.
Baca Juga: Nakes Terpapar Covid-19, Rumah Sakit di Sukabumi Tidak Menerima Rujukan Pasien Jantung
Kini, klaim tidak bisa dibayarkan oleh BPJS bila dokumen yang diajukan tidak lengkap, kriteria penjaminan tidak sesuai kebutuhan, diagnosis komorbid (penyakit penyerta) tidak sesuai ketentuan dan diagnosis komorbid/komplikasi merupakan dari diagnosis utama.
Dalam kesempatan yang sama, Gubernur DKI Anies Baswedan mengungkapkan empat kendala pengajuan klaim rumah sakit di wilayahnya.
Antara lain belum tersedia petunjuk teknis klaim pembiayaan kasus Covid-19 dengan penyakit penyerta yang tidak berhubungan.
Baca Juga: Siapakah Menkes Terawan? Sosok yang Sempat Viral Karena Dinilai Menghilang Selama Pandemi Covid-19
Kemudian perbedaan persepsi antara DPJP dengan verifikator, terkait diagnosis komorbid dan kriteria pulang dan kriteria akhir penjaminan.
Kendala lainnya adalah pengobatan terapi tambahan seperti intravena, immunoglobulin, plasmaconvelesens, stem sel dan anti interleukin yang masih dalam tahap klinis tidak dapat diklaim ke Kemenkes. ***