Luhut Minta BPJS Percepat Pembayaran Klaim Pasien Covid-19

- 30 September 2020, 11:00 WIB
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. /Antara/HO-Kemenko Kemaritiman dan Investasi./

PORTAL MAJALENGKA – Pemerintah menegaskan bahwa biaya pengobatan pasien Covid-19 ditanggung oleh pemerintah. Salah satunya melalui skema BPJS Kesehatan.

Namun fakta di lapangan, banyak rumah sakit yang mengeluh mengenai pembayaran penanganan pasien Covid-19 tersebut.

Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan meminta BPJS Kesehatan mempercepat pembayaran klaim perawatan pasien Covid-19.

Baca Juga: Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan, Ini Besaran terbaru Iuran yang Harus Dibayar!

“Saya minta BPJS koordinasi dengan Kementerian Kesehatan untuk verifikasi data rumah sakit yang klaimnya terkendala, agar tidak mempengaruhi cashflow rumah sakit yang merawat pasien Covid-19,” katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu 30 September 2020.

Permintaan itu ia sampaikan ketika memimpin rapat koordinasi percepatan penyelesaian klaim biaya perawatan pasien Covid-19 di Jakarta, Selasa 29 September 2020.

Luhut juga meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Jabar Ridwan Kamil dan Gubernur Bali Wayan Koster berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Luhut Ditugaskan Jokowi Turunkan Jumlah Kasus Covid-19 Dalam Dua Pekan

“Segera perintahkan dinas kesehatan, perwakilan BPJS Kesehatan di daerah berkoordinasi dengan pihak rumah sakit yang belum mengajukan klaim dan verifikasi klaim RS yang belum selesai agar penanganan pasien covid tidak tersendat,” pinta Luhut.

Wakil Ketua Komite Kebijakan Pengendalian Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional itu juga meminta semua gubernur terus memantau ketersediaan obat.

Obat yang dimaksud adalah yang sesuai standar protokol perawatan pasien Covid-19, yang telah dibuat Kemenkes bersama lima perhimpunan dokter spesialis.

“Saya minta di minggu kedua Oktober cek suplai obat untuk semua RS Rujukan Covid-19. Jangan sampai ada korban karena tidak ada obat, begitupun dengan ketersediaan alat medis dan ruang isolasi,” kata Luhut.

Baca Juga: Gara-gara Video Kampanye, Najwa Shihab Ditegur Luhut

Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir mengatakan, dari 1.906 RS penyelenggara pelayanan Covid-19 hanya 1.356 RS yang sudah mengajukan klaim. Sisanya sebanyak 550 RS belum mengajukan klaim sama sekali.

“Tiga terbanyak ada di provinsi Jawa Timur, Jawa Barat dan Sumatera Utara,” jelas Abdul Kadir.

Direktur Utama BPSJ Kesehatan Fahmi Idris dalam kesempatan itu meminta dinas kesehatan di daerah yang rumah sakitnya belum mengajukan klaim penanganan pasien Covid-19 segera mengajukan klaimnya.

“Hingga kini kami sudah membayar klaim sebesar Rp4,4 triliun ke rumah sakit di sebelas provinsi prioritas, dan ada Rp2,8 triliun nilai klaim yang sedang dalam proses verifikasi,” ungkapnya.

Baca Juga: Enam Anggota Tim Bajul Ijo Positif Covid-19

Untuk mempermudah rumah sakit mengajukan klaim perawatan pasien Covid-19, BPJS Kesehatan bersama Kemenkes dan BPKP telah melonggarkan saringan untuk verifikasi klaim.

Pemerintah telah merevisi Kepmenkes Nomor HK 228/2020 tentang juknis klaim penggantian biaya perawatan pasien emerging tertentu bagi RS penyelenggara perawatan Covid-19, menjadi Kepmenkes Nomor HK 446/2020.

“Kriteria saringan untuk sengketa verifikasi klaim berkurang dari 10 menjadi hanya empat saja,” katanya.

Baca Juga: Nakes Terpapar Covid-19, Rumah Sakit di Sukabumi Tidak Menerima Rujukan Pasien Jantung

Kini, klaim tidak bisa dibayarkan oleh BPJS bila dokumen yang diajukan tidak lengkap, kriteria penjaminan tidak sesuai kebutuhan, diagnosis komorbid (penyakit penyerta) tidak sesuai ketentuan dan diagnosis komorbid/komplikasi merupakan dari diagnosis utama.

Dalam kesempatan yang sama, Gubernur DKI Anies Baswedan mengungkapkan empat kendala pengajuan klaim rumah sakit di wilayahnya.

Antara lain belum tersedia petunjuk teknis klaim pembiayaan kasus Covid-19 dengan penyakit penyerta yang tidak berhubungan.

Baca Juga: Siapakah Menkes Terawan? Sosok yang Sempat Viral Karena Dinilai Menghilang Selama Pandemi Covid-19

Kemudian perbedaan persepsi antara DPJP dengan verifikator, terkait diagnosis komorbid dan kriteria pulang dan kriteria akhir penjaminan.

Kendala lainnya adalah pengobatan terapi tambahan seperti intravena, immunoglobulin, plasmaconvelesens, stem sel dan anti interleukin yang masih dalam tahap klinis tidak dapat diklaim ke Kemenkes. ***

Editor: Ayi Abdullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x