Buron 17 Tahun, Mantan Kades Ini Tertangkap

- 25 September 2020, 17:04 WIB
  Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, tangkap mantan Kepala Desa Kertanegla setelah dinyatakan DPO pada tahun 2013.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, tangkap mantan Kepala Desa Kertanegla setelah dinyatakan DPO pada tahun 2013. /Septian Danardi/

Tersangka ini, terang dia, sudah mendapatkan putusan Mahkamah Agung (MA) tahun 2012. Namun saat hendak dieksekusi tahun 2012 malah melarikan diri, kemudian ditetapkan DPO tahun 2013.

Setelah mendapatkan informasi tersangka pulang ke rumahnya di Bojonggambir, kemudian kejaksaan membentuk tim.

Baca Juga: Tengku Zulkarnain: Kenapa Marah saat Komunis Disinggung?

Atas instruksi Kajari, maka dibentuklah tim untuk melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan. Tanpa ada perlawanan, terpidana inipun akhirnya menyerah untuk diangkut petugas menjalani masa tahanannya.

"Dipimpin oleh saya dan kasi intel tim melakukan penangkapan di rumah tersangka, tidak ada perlawanan dan dibawa ke kantor kejaksaan untuk kemudian ditahan di Lapas Tasikmalaya," tambah Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksan Negeri Tasikmalaya, Yayat Hidayat.

Yayat menambahkan, kerugian negara dari kasus penyalahgunaan dana raskin tersebut mencapai Rp50 juta. Kini terpidana, bakal menjalani masa kurungan satu tahun dan denda Rp50 juta, sebagai tanggungjawab dirinya telah melakukan penggelapan uang raskin 12 tahun silam.

Baca Juga: Kecewa Pembagian BLT, Jokowi Akan Rombak Jajaran Direksi BPJS Ketenagakerjaan

Sebelum dikirim ke Lapas Tasikmalaya, petugas Kejaksaan Negeri Tasikmalaya juga melakukan rapid test dengan dibantu petugas Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalalaya. Hal ini sebagai prosedur tetap yang harus dilakukan pada masa pandemi Covid-19.

Sementara terpidana yang mengenakan rompi berwarna merah muda dan tangan diborgol ini nampak tertunduk lesu saat digiring petugas ke dalam mobil tahanan.***

Halaman:

Editor: Andra Adyatama

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x