Buron 17 Tahun, Mantan Kades Ini Tertangkap

- 25 September 2020, 17:04 WIB
  Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, tangkap mantan Kepala Desa Kertanegla setelah dinyatakan DPO pada tahun 2013.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, tangkap mantan Kepala Desa Kertanegla setelah dinyatakan DPO pada tahun 2013. /Septian Danardi/

PORTAL MAJALENGKA - Dinyatakan DPO (Daftar Pencarian Orang) sejak tahun 2013, mantan Kepala Desa Kertanegla Kecamatan Bojonggambir, Kabupaten Tasikmalaya, Dadang Romansyah, akhirnya berhasil diciduk petugas Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Jumat 25 September 2020.

Dirinya merupakan terpidana dalam kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana beras miskin (raskin) tahun anggaran 2008. Dimana yang bersangkutan sudah ada putusan Mahkamah Agung (MA) tahun 2012.

Akan tetapi ketika akan dieksekusi, terpidana ini malah melarikan diri dan tidak diketahui rimbanya. Hingga pada tahun 2013, aparat penegak hukum menetapkannya sebagai DPO.

Baca Juga: Pengamat Intelijen Berharap Gatot Bisa Ungkap Data Orang yang Selama Ini Dicurigai Sebagai PKI

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Tasikmalaya Muhammad Syarif SH, mengatakan, pada Jumat 25 September 2020 sekitar pukul 06.00 pagi kejaksaan telah melakukan penangkapan terhadap DPO kasus korupsi atas nama Dadang Romansyah.

Tersangka sudah 7 tahun menjadi DPO dan akhirnya keberadaannya berhasil diketahui dan sudah pulang kembali ke rumahnya di Kecamatan Bojonggambir hingga ditangkap oleh tim yang dibentuk kejaksaan.

Selama itu tersangka kabur dan pindah-pindah tempat di daerah Indonesia.

Baca Juga: Mudahnya Bayar Tagihan Rumah Selama di Rumah Aja

"Dia mantan kepala Desa Kertanegla Kecamatan Bojonggambir, DPO kasus korupsi penyalahgunaan dana beras miskin tahun 2008," jelas Syarif.

Halaman:

Editor: Andra Adyatama

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x