Pemerintah Tetapkan Realisasi Target Bauran Energi Baru Terbarukan (EBT) di Tahun 2025

- 25 September 2020, 10:42 WIB
Ilustrasi petugas PLN. Foto: Ist
Ilustrasi petugas PLN. Foto: Ist /Argo

PORTAL MAJALENGKA - Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto mengusulkan, agar pemerintah menyediakan insentif dan disentif bagi masyarakat.

Tujuannya untuk meningkatkan realisasi target bauran energi baru terbarukan (EBT).

"Kalau pendekatannya begini-begini saja, sulit rasanya pemerintah dapat mewujudkan target yang ditetapkan. Perlu ada terobosan yang membuat pihak penyedia energi alternatif tertarik, termasuk juga kesiapan PLN," kata Mulyanto, Jumat 25 September 2020.

Baca Juga: Mudahnya Bayar Tagihan Rumah Selama di Rumah Aja

Dia menilai, tanpa insentif menarik pemerintah akan sulit mengejar target bauran EBT sebesar 23 persen pada tahun 2025.

Seperti BBM dan batubara, menuju pada sumber energi yang lebih bersih, berkelanjutan dan berlimpah di Indonesia.

Politisi PKS ini berharap, pemerintah lebih berani membuat terobosan agar konsumsi listrik masyarakat beralih dari sebelumnya menggunakan energi fosil.

Baca Juga: Sering Menghilang, Najwa Shihab Pertanyakan Keberadaan Menkes Terawan

"Tentunya pengalihan ini harus tetap mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan daya beli masyarakat," Jelasnya yang dikutip mantrasukabumi.com. dari RRI.co.id.

Untuk itu, dia berharap pengaturan RUU EBT lebih fokus pada, bagaimana Pemerintah dapat mengembangkan sistem insentif dan disinsentif bagi pembangunan sumber EBT dalam bauran energi listrik nasional.

Mulyanto melihat isu harga energi alternarif ini menjadi isu sentral dalam pengembangan listrik bersumber dari EBT, apalagi ketika harga batubara dan BBM tengah merosot tajam.

Baca Juga: Gara-gara Video Kampanye, Najwa Shihab Ditegur Luhut

"Kalau harga listrik EBT masih mahal, tidak bersaing dengan sumber energi fosil, tentu akan berat untuk mendorong peran serta masyarakat ikut berkontribusi di sisi penyediaan listrik EBT ini.

Karena masyarakat pengguna listrik kita masih lebih tertarik pada energi yang murah dan terjangkau," paparnya.

"Sementara memaksa PLN untuk membeli listrik EBT tanpa kompensasi yang memadai juga akan membuat BUMN yang utangnya segunung ini bisa kolaps," tambahnya.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Ancam Bubarkan Jika Terjadi Kerumunan di Pilkada Serentak 2020

Sebelumnya, dikabarkan Pemerintah berencana membuat Peraturan Presiden tentang Pembelian Tenaga Listrik EBT oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Perpres dibuat dengan tujuan agar harga listrik EBT ini lebih kompetitif. Namun sampai hari ini Perpres belum terbit juga.

Karenanya, menurut Mulyanto, RUU Energi Baru dan Terbarukan (EBT), yang merupakan RUU prioritas tahun 2020 ini, harus menitikberatkan pada perlunya dukungan pemerintah dalam aspek harga, kemudahan, termasuk soal kelembagaan dalam rangka mendorong pengembangan EBT di tanah air.

Baca Juga: Kabar Gembira, BST Diperpanjang Hingga Desember 2020, Cek di cekbansos.siks.kemsos.go.id

"Sekarang ini RUU EBT masih dalam tahap pengayaan substansial. Masih dalam tahap awal sekali," pungkasnya.

Diketahui, RUU EBT yang tengah digodok DPR RI bersama Pemerintah bertujuan menjamin ketahanan dan kemandirian energi nasional.

DPR dan pemerintah mendorong EBT ini secara bertahap dapat menjadi sumber energi utama masyarakat. 

Baca Juga: Cara Mengecek Daftar Penerima BLT PKH Rp 500 Ribu per KK Lewat Link Berikut Ini

Dengan demikian keberadaan EBT menjadi modal pembangunan berkelanjutan yang mendukung perekonomian nasional.

Dan mengembangkan serta memperkuat posisi industri dan perdagangan Indonesia.

Artikel ini pernah tayang di Mantra Sukabumi dengan judul Target di Tahun 2025, Harga Listrik EBT Harus Kompetitif.***(Indira Murti/Mantra Sukabumi)

Editor: Andra Adyatama

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x