IKN Dianggap Bebani Kas Negara, Gibran: Dari APBN Cuma 20 Persen

- 25 Desember 2023, 18:17 WIB
Ilustrasi pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN)
Ilustrasi pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) /Dok. PUPR/

Pemerintah telah merealisasikan anggaran pembangunan IKN pada 2022 sebesar Rp 5,5 triliun.

Sementara itu, Pemerintah mengalokasikan anggaran pembangunan IKN sebesar Rp 29,4 triliun pada APBN 2023 dan Rp 40,6 triliun dalam Rancangan APBN 2024.

Baca Juga: SEPI! Hari Ini Penerbangan Keberangkatan di BIJB Kertajati Cuma Ada 4 Pesawat

Kementerian Keuangan mencatat, realisasi penyaluran anggaran untuk pembangunan IKN dari APBN tahun ini telah mencapai Rp 13 triliun per Oktober 2023, atau setara dengan 44,37 persen dari pagu anggaran tahun ini.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21/2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3/2022 tentang Ibu Kota Negara, disebutkan bahwa IKN bisa mendapatkan pendanaan berupa pemberian tambahan penyertaan modal negara (PMN) yang diberikan melalui Badan Usaha Otorita IKN (OIKN).

Selain itu, beleid ini juga mengatur terkait dana transfer daerah yang bisa difungsikan untuk kegiatan pembangunan, dan pemindahan IKN, juga untuk penyelenggaraan Pemda Khusus IKN, yang berasal dari APBN.

Baca Juga: UPDATE TERBARU! Ini Jadwal Penerbangan di BIJB Senin 25 Desember 2023, Ada Rute ke Mana Saja?

Lebih lanjut, Undang-Undang Nomor 21/2023 pun memperbolehkan OIKN menarik pinjaman dari luar negeri, dan Pemerintah Pusat bisa memberikan jaminan atas pembiayaan utang yang dilakukan OIKN.***

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah