Selain itu, nomor rekening bank atau e-wallet yang didaftarkan telah tervalidasi (menggunakan NIK yang sama dengan NIK terdaftar di Kartu Prakerja dan sudah KYC atau akun e-money sudah premium/upgrade) oleh bank/perusahaan e-money terkait.
Sementara itu, untuk yang belum lolos pada gelombang 7 ini atau belum melakukan pendaftaran program Prakerja, berikut syarat hingga tata cara yang bisa Anda lakukan untuk melakukan pendaftaran program Prakerja gelombang berikutnya.***(Muhammad Azy/PR Bekasi)