"RUU PPRT belum disahkan. Jadi hukum ketenagakerjaan di Indonesia saat ini tidak secara khusus dan tegas mengatur tentang pekerja rumah tangga," kata Jokowi.
Dengan adanya perundangan itu Jokowi berharap bisa mengentaskan setiap permasalahan yang rentan dihadapi oleh para PPRT selama ini.
Sehingga, dapat berpengaruh terhadap kehidupan PPRT ke depan.***