Begini 9 Langkah Validasi NIK Jadi NPWP Bisa lewat Hp, Yuk Coba

- 13 Januari 2023, 21:35 WIB
Begini 9 Langkah Validasi NIK Jadi NPWP Bisa lewat Hp, Yuk Coba. /Tangkapan Layar/djkn.kemenkeu.go.id/
Begini 9 Langkah Validasi NIK Jadi NPWP Bisa lewat Hp, Yuk Coba. /Tangkapan Layar/djkn.kemenkeu.go.id/ /

PORTAL MAJALENGKA - Sebagaimana diketahui pada 2023 ini pemerintah akan mewajibkan masyarakat melakukan validasi Kartu Tanda Penduduk (KTP) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Sebagaiman data yang dilaporkan pada Januari 2023 ini terdapat 53 juta NIK telah terintegrasi NPWP atau 76,8% dari total 69 juta NIK.

Melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pemerintah telah mengimbau wajib pajak tahun 2023 untuk segara melakukan validasi NIK menjadi NPWP sebelum melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Baca Juga: NIK Jadi NPWP Bukan Berarti Setiap Pemilik KTP Wajib Bayar Pajak, Awas Berita Hoaks!

Dengan berlakunya NIK sebagai NPWP, DJP menginformasikan cara validasi NIK jadi NPWP.

Bagaimana langkah-langkahnya?
Dilansir dari akun Instagram resmi DJP, @ditjenpajakri, berikut 9 langkah validasi NIK menjadi NPWP secara online seperi dikutip dari situs pajak.go.id:

1. Masuk ke laman DJP Online di djponline.pajak.go.id,

2. Lakukan login dengan memasukkan NPWP, beserta kata sandi, dan kode keamanan (captcha) yang tersedia. Setelah berhasil login, maka kamu diarahkan untuk masuk ke menu utama 'Profil',

Baca Juga: Situ Sangiang Majalengka dan Misteri Ikan Jelmaan Prajurit Kerajaan Telaga Manggung, Perhatikan Larangannya

3. Pada menu 'Profil' nanti akan menunjukkan status validitas data utama yang kamu miliki, apakah 'Perlu Dimutakhirkan' atau 'Perlu Dikonfirmasi'. Status tersebut menandakan bahwa kamu perlu melakukan validasi NIK,

4. Pada halaman menu 'Profil' akan terdapat pula 'Data Utama' dan akan menemukan kolom NIK/NPWP (16 digit). Pada kolom tersebut, kamu harus memasukkan NIK yang berjumlah 16 digit,

5. Jika sudah selesai, lalu klik 'Validasi'. Maka sistem akan melakukan validasi dengan data yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil),

Baca Juga: BIKIN BANGGA Gabung Garuda Select, Putra Cirebon Rizdjar Dilatih Legenda Chelsea

6. Kemudian jika data dinyatakan valid, sistem akan menampilkan notifikasi informasi bahwa data telah ditemukan. Lalu, klik 'Ok' pada notifikasi itu,

7. Selanjutnya, pilih menu 'Ubah Profil',

8. Pada bagian ubah profil, kamu juga dapat melengkapi bagian data Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) dan anggota keluarga,

9. Jika sudah selesai melengkapi profil dan tervalidasi, maka kamu sudah dapat menggunakan NIK untuk melakukan login ke DJP online.

Baca Juga: 3 Daerah di Majalengka Ini Dahulu Jadi Tempat Para Jawara, Berikut Penjelasan Sang Abah

Sebagai informasi, pemerintah akan menjadikan NIK sebagai cara untuk pemungutan pajak. Namun demikian, bukan berarti seluruh warga negara yang memiliki KTP akan dikenakan pajak.

Pajak hanya berlaku untuk masyarakat yang sudah memiliki pendapatan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

Itulah informasi terkait 9 langkah validasi NIK jadi NPWP yang dapata kamu lakukan di Handphone.***

Ikuti selengkapnya artikel kami di Google News

Editor: Husain Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x