3. Pada menu 'Profil' nanti akan menunjukkan status validitas data utama yang kamu miliki, apakah 'Perlu Dimutakhirkan' atau 'Perlu Dikonfirmasi'. Status tersebut menandakan bahwa kamu perlu melakukan validasi NIK,
4. Pada halaman menu 'Profil' akan terdapat pula 'Data Utama' dan akan menemukan kolom NIK/NPWP (16 digit). Pada kolom tersebut, kamu harus memasukkan NIK yang berjumlah 16 digit,
5. Jika sudah selesai, lalu klik 'Validasi'. Maka sistem akan melakukan validasi dengan data yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil),
Baca Juga: BIKIN BANGGA Gabung Garuda Select, Putra Cirebon Rizdjar Dilatih Legenda Chelsea
6. Kemudian jika data dinyatakan valid, sistem akan menampilkan notifikasi informasi bahwa data telah ditemukan. Lalu, klik 'Ok' pada notifikasi itu,
7. Selanjutnya, pilih menu 'Ubah Profil',
8. Pada bagian ubah profil, kamu juga dapat melengkapi bagian data Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) dan anggota keluarga,
9. Jika sudah selesai melengkapi profil dan tervalidasi, maka kamu sudah dapat menggunakan NIK untuk melakukan login ke DJP online.
Baca Juga: 3 Daerah di Majalengka Ini Dahulu Jadi Tempat Para Jawara, Berikut Penjelasan Sang Abah
Sebagai informasi, pemerintah akan menjadikan NIK sebagai cara untuk pemungutan pajak. Namun demikian, bukan berarti seluruh warga negara yang memiliki KTP akan dikenakan pajak.