Baca Juga: Eks Pegawai KPK Novel Baswedan Kecewa pada Febri Diansyah yang Jadi Kuasa Hukum Ferdy Sambo
Sementara satunya lagi adalah proyek tahun jamak penataan lingkungan venue menembak luar ruang AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
KPK juga menduga Enembe telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah.
Saat ini, KPK sedang mengembangkan lebih lanjut soal penerimaan gratifikasi itu.
Dalam kesempatan itu, Asep juga memastikan KPK bakal mendalami dalam proses penyidikan soal adanya dugaan beberapa pejabat di Pemprov Papua yang turut menerima suap terkait proyek infrastruktur itu.
“Pejabat yang lain ini juga masuk di dalam proses penyidikan. Nanti kalau misalkan ada bukti-bukti yang cukup, tentunya kami juga tidak akan berhenti sampai pada dua tersangka ini. Ditunggu saja dan mohon juga didoakan supaya lancar dalam proses penyidikan,” kata Asep.
Enembe sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara tersangka RL sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. *