A.KPU Kabupaten/Kota,PPK,PPS,PPLN,KPPS,KPPSLN.
B. KPU Provinsi,Panitia Pemilihan Indonesia,PPK,PPS ,KPPS.
C. KPU Kabupaten/Kota,Panitiaa Pemilihan Indonesia,PPK,PPS,KPPS.
D. Panitia Pemilihan Indonesia,PPK,PPS,PPLN,KPPS,KPPSLN.
E. KPU Kabupaten/Kota,PPK,PPS,PPLN,KPPS,KPPSLN,Pemantau Pemilu.
(Jawaban A)
Baca Juga: 11 Kuliner Khas Majalengka yang Masih Diburu hingga Sekarang, Perlu Rasanya Dicoba
2. DKPP memberikan sanksi kepada setiap Penyelenggara Pemilu yang terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Sanksi yang dijatuhkan kepada penyelenggara pemilu atas pelanggaran kode etik yang bersifat berat adalah...
A. Teguran tertulis.
B. Peringatan Keras.