Sebelum Membeli STB, Kenali 4 Perbedaan Mendasar TV Analog dan TV Digital

- 3 Januari 2023, 06:30 WIB
Daftar merk dan harga STB bersertifikasi Kominfo
Daftar merk dan harga STB bersertifikasi Kominfo /kominfo.go.id


PORTAL MAJALENGKA - Semenjak dimulainya penghentian terhadap layanan siaran analog televisi Ke siaran Digital di Beberapa daerah Indoneisa, oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.

Kemenkominfo memastikan televisi analog (model lama) masih bisa digunakan kendati siaran yang mengudara hanya dalam bentuk digital. Masyarakat cukup menambahkan set-top box (STB) agar televisi analog bisa menangkap siaran digital.

Perlu diketahui bersama, pada 1 Januari 2023 sampai 30 Juni 2023, masuk ke tahap multiplexing restaking untuk penetapan pemisahan spektrum frekuensi untuk penyiaran televisi digital. Setelah ditetapkan, sisa 112 Mhz spektrum frekuensi dipakai untuk penguatan telekomunikasi seluler.

Baca Juga: Richarlison Soroti Selebrasi Gol Marselino Ferdinan saat Timnas Indonesia Menang atas Filipina

Tetapi sampai awal Tahun 2023 Masih banyak masyarakat Yang belum juga bersiap untuk beralih ke siaran Digital.

Beberapa alasan berkembang di masyarakat, ada yang karna siaran analog juga masih di rasa cukup ada yang sudah pengen kedigital tetapi ketersedian Alat bantu penangkap siaran yang di kenal dengan Set Of Box (STB) Masih langka di Pasaran, Terkadang ada tetapi harganya masih dirasa terlalu mahal.

Untuk, Itu Tim Portal Majalengka coba menyajikan Empat Perbedaan mendasar antara siaran digital dan analog.

Baca Juga: Kondisi Wakil Bupati Kaur, Usai Jalani Operasi Tangannya yang Terkena Ledakan Petasan

Pertama, TV Analog Sinyal yang dipancarkan berupa sinyal analog yang ditangkap dengan menggunakan antenna Sedangkan TV Digital Sinyal yang dipancarkan berupa sinyal digital yang ditangkap dengan menggunakan antena.

Halaman:

Editor: Andra Adyatama

Sumber: kominfo.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x