PORTAL MAJALENGKA - Pemerintah melalui Kemenkominfo membagikan Set Top Box atau STB gratis bagi masyarakat yang namanya terdaftar.
Bagaimana cara mendapatkan STB gratis?Berikut artikel memuat cara cek penerima STB gratis menurut Kemenkominfo.
Seperti diketahui, saat ini pemerintah sedang gencar-gencarnya untuk mematikan sinyal TV analog dan menerapkan sinyal TV digital sejak 2 November 2022.
Dengan penerapan Analog Switch Off (ASO), sehingga aliran TV analog dapat menangkap sinyal digital dengan menggunakan Set Top Box atau STB.
Dengan begitu, pemerintah melalui kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) juga mendistribusikan bantuan STB gratis untuk rumah tangga miskin (RTM) yang memenuhi syarat.
Syarat tersebut yaitu masyarakat yang terdaftar daya desil- 1, data Percepatan Penyasaran Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
Baca Juga: Saat Gerhana Bulan Total, Kemenag Ajak Umat Islam Sholat Khusuf, Berikut Tata Caranya
Dikutip Portal Majalengka melalu akun Instagram @indonesiabaik.id bahwasanya masyarakat miskin yang berhak mendapatkan STB gratis tetapi belum menerimanya, dapat melakukan pengecekan dan melakukan pengajuan.