Jawaban : B
23. Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik menarik calonnya atau calonnya mengundurkan diri, maka ....
a. Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang mencalonkan dapat mengusulkan calon pengganti
b. Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang mencalonkan tidak dapat mengusulkan calon pengganti
c. Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang mencalonkan di diskualifikasi
d. Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang mencalonkan bisa saja mengganti dengan membuat surat pernyataan
e. Partai Politik boleh saja mengusulkan kembali
Jawaban : B
24. Salah satu larangan kampanye yang dapat langsung diberikan peringatan tertulis untuk menghentikan kegiata kampamye walaupun belum menimbulkan gangguan dan/atau penghentian kegiatan Kampanye di tempat terjadinya pelanggaran atau di seluruh daerah Pemilihan setempat jika terjadi gangguan terhadap keamanan yang berpotensi menyebar ke daerah lain adalah ....
Baca Juga: Australia Kalah, Argentina Ditunggu Belanda di Perempat Final Piala Dunia 2022 Qatar
a. Mengganggu keamanan, ketenteraman, dan ketertiban umum
b. Menggunakan tempat ibadah, tempat pendidikan, dan melakukan pawai dengan berjalan kaki dan/atau dengan kendaraan di jalan raya
c. Mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintahan yang sah
d. Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga Kampanye
e. Menggunakan fasilitas dan anggaran Pemerintah dan Pemerintah Daerah
Jawaban : B
25. Dibawah ini adalah merupakan bentuk pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, kecuali....
a. Anggota Panwas membiarkan tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggota KPU
b. Dengan sengaja tidak memberitahukan pilihannya kepada orang lain
c. Keberpihakan terhadap salah satu peserta Pemilu
d. Mengeluarkan pendapat untuk mendukung salah satu peserta pemilu
e. Melakukan tindakan yang melampaui batas kewenangan
Jawaban : B