Tentunya pengangkatan tenaga honorer menjadi pegawai PNS tanpa seleksi tes tetap mempertimbangkan berbagai aspek. Di antaranya aspek masa kerja, gaji, ijazah pendidikan terakhir, dan tunjangan yang diperoleh sebelumnya.
"Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak diangkat menjadi PNS oleh pemerintah pusat," bunyi pasal 131A ayat 5.
Baca Juga: 3 Tahun PRMN Bersama dan Bermakna, Semangat Gotong Royong Jadi Ruh Bisnis Media Kolaboratif
Jika tidak bersedia diangkat menjadi PNS, para pegawai diharuskan untuk membuat surat ketidaksediaan diangkat.
Hal tersebut telah tercantum dalam revisi UU ASN Pasal 131A ayat 6.
Demikian informasi revisi UU ASN tersebut yang menjadi kabar baik bagi tenaga honorer. Segera cek apakah Anda termasuk dalam 6 kategori yang akan diangkat menjadi PNS tanpa seleksi tes atau tidak.***