Pengangkatan menjadi PNS ini hanya berdasarkan pada seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi data.
Selain itu, terdapat 6 kategori tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PNS:
Baca Juga: Taklukkan Portugal 2-1, Korea Selatan Jadi Runner-up Grup H Piala Dunia 2022 Qatar
1. Tenaga honorer yang bekerja pada bidang fungsional
2. Tenaga honorer yang bekerja pada bidang administrasif
3. Tenaga honorer yang bekerja pada bidang pendidikan
4. Tenaga honorer yang berkerja pada bidang kesehatan
5. Tenaga honorer yang bekerja pada bidang penelitian
6. Tenaga honorer yang bekerja pada bidang pertanian