REVISI UU ASN Tetapkan 6 Kategori Honorer tanpa Ikuti Tes CPNS, Tinggal Nunggu Disahkan

- 3 Desember 2022, 11:49 WIB
REVISI UU ASN Tetapkan 6 Kategori Honorer tanpa Ikuti Tes CPNS, Tinggal Nunggu Disahkan
REVISI UU ASN Tetapkan 6 Kategori Honorer tanpa Ikuti Tes CPNS, Tinggal Nunggu Disahkan /Antara/Ricky Prayoga/

Pengangkatan menjadi PNS ini hanya berdasarkan pada seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi data.

Selain itu, terdapat 6 kategori tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PNS:

Baca Juga: Taklukkan Portugal 2-1, Korea Selatan Jadi Runner-up Grup H Piala Dunia 2022 Qatar

1. Tenaga honorer yang bekerja pada bidang fungsional

2. Tenaga honorer yang bekerja pada bidang administrasif

3. Tenaga honorer yang bekerja pada bidang pendidikan

4. Tenaga honorer yang berkerja pada bidang kesehatan

Baca Juga: RINCIAN LENGKAP UMK di Provinsi Jawa Barat, Cek Selisih Cirebon, Indramayu, Majalengka dengan Kota Lainnya

5. Tenaga honorer yang bekerja pada bidang penelitian

6. Tenaga honorer yang bekerja pada bidang pertanian

Halaman:

Editor: Husain Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x