Berikut Cara Pembubuhan e-Materai di Berkas Pendaftaran Seleksi PPPK 2022

- 6 November 2022, 16:00 WIB
PPPK 2022: Jadwal, Formasi, Link pendaftaran, Link E-materai dan Info Lokasi Seleksi 
PPPK 2022: Jadwal, Formasi, Link pendaftaran, Link E-materai dan Info Lokasi Seleksi  /Instagram/@bkn

 

PORTAL MAJALENGKA - Kamu calon pendaftar PPPK 2022? Berikut ini cara pembubuhan e-materai di berkas pendaftaran seleksi PPPK yang perlu diketahui.

Pendaftaran seleksi rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022 di dibuka sejak Senin, 31 Oktober hingga 13 November 2022.

Beberapa syarat dan ketentuan bagi calon pendaftar PPPK 2022 sudah dijelaskan secara gamblang agar para calon pendaftar dengan mudah dalam proses pendaftaran.

Baca Juga: Pendaftaran PPPK Teknis 2022 akan Segera Dibuka! Berikut Tips Agar Mudah Diterima

Ada beberapa hal juga yang perlu diperhatikan bagi para calon pendaftar PPPK pada saat pendaftaran. Salah satunya pembubuhan e-materai di berkas PPPK 2022.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mewajibkan calon peserta untuk menggunakan e-Materai di seluruh dokumen pendaftaran seleksi PPPK 2022.

Penggunaan e-materai bertujuan untuk menghindari pemakaian materai palsu yang dilakukan para calon pendaftar.

Dikutip Portal Majalengka dari akun Instagram @indonesiabaik.id, ada beberapa cara pembubuhan e-materai pada dokumen PPPK 2022.

Baca Juga: CONTOH dan CARA Membuat Deskripsi Diri yang Baik dan Benar untuk Pendaftaran Guru PPPK 2022

1. Buka laman pos.e-materai.co.id

2. Klik menu "BELI E-MATERAI" dan pilih log-in

3. Setelah itu akan muncul dua pilihan menu, yaitu menu pembelian dan pembubuhan

4. Pilih tahap pembubuhan materai jika sudah membeli materai elektronik

5. Masukkan secara lengkap informasi dokumen, seperti tanggal, nomor dokumen, dan tipe dokumen

6. Lalu, unggah dokumen dalam format PDF

7. Posisikan materai sesuai dengan ketentuan

8. Klik 'Bubuhkan Materai", lalu tekan 'Yes'

9. Masukkan PIN

10. Kemudian isi PIN yang didaftarkan, proses pembubuhan selesai

11. Jika sudah selesai unduh dokumen yang telah dibubuhkan e-materai.

Baca Juga: WOW, RINCIAN GAJI dan Tunjangan PPPK 2022 Menurut Perpres 98 Tahun 2020.

Perlu diketahui pembubuhan materai elektronik dapat dilakukan pada SSCASN ataupun website Distributor Mitra Distributor di antaranya sebagai berikut:

1. PT Peruri Digital Security (PDS):

e-materai.co.id

2. PT Mitra Pajakku:

pajakku.e-materai.co.id

3. PT Finnet Indonesia:

finnet.e-materai.co.id

4. PT Mitracomm Ekasarana:

mitracomm.e-materai.co.id

5. Koperasi Swadharma:

swadharma.e-materai.co.id

Itulah cara pembubuhan e-materai pada dokumen pendaftaran PPPK yang dapat kamu lakukan. Semoga bermanfaat. *

Editor: Ayi Abdullah

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah