MANTAP, Ini Rincian Kenaikan Honor PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih Serta Uang Santunan Pada Pemilu 2024

- 3 November 2022, 07:14 WIB
Honor PPK dan PPS Pemilu 2024, Simak Rincian Kenaikannya Disini
Honor PPK dan PPS Pemilu 2024, Simak Rincian Kenaikannya Disini /KPU/

1. Santunan bagi yang meninggal dunia Rp36.000.000 perorang,

2. Santunan bagi yang cacat permanen Rp3.800.00 perorang.

3. Santunan bagi yang luka berat Rp16.500.000 perorang,

4. Santunan bagi yang luka sedang Rp8.250.000 perorang.

5. Bantuan biaya pemakaman, Rp10.000.000 perorang,

ini perlindungan bagi badan ad hoc apabila terjadi kecelakaan selama proses penyelenggaraan pemilu 2024.

Itulah kenaikan honor PPK PPS, KPPS dan Pantarlih pada Pemilu 2024.***

Halaman:

Editor: Rahman Prayitno Sodikin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x