MANTAP, Ini Rincian Kenaikan Honor PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih Serta Uang Santunan Pada Pemilu 2024

- 3 November 2022, 07:14 WIB
Honor PPK dan PPS Pemilu 2024, Simak Rincian Kenaikannya Disini
Honor PPK dan PPS Pemilu 2024, Simak Rincian Kenaikannya Disini /KPU/

1. Ketua PPK
Pemilu 2019       : Rp1.850.000,
Pemilihan 2020  : Rp2.200.000,
Pemilu 2024       :Rp2.500.000 dan
Pemilihan 2024  : Rp2.500.000.

Baca Juga: KAROMAH WALI MBAH MOEN, dan Amalan untuk BUKA MATA BATIN

2. Anggota PPK
Pemilu 2019       : Rp1.6000.000,
Pemilihan 2020  : Rp1.900.000,
Pemilu 2024       : Rp2.200.000 dan
Pemilihan 2024  : Rp2.200.000.

3. Ketua PPS
Pemilu 2019      : Rp900.000,
Pemilihan 2020 : Rp1.200.000,
Pemilu 2024      : Rp1.500.000 dan
Pemilihan 2024 :Rp1.500.000.

Baca Juga: MATERI TES TULIS DAN WAWANCARA PPK dan PPS untuk Pemilu 2024

4. Anggota PPS
Pemilu 2019       : Rp800.000,
Pemilihan 2020  :Rp1.150.000,
Pemilu 2024       : Rp1.300.000 dan
Pemilihan 2024  :Rp1.300.000.

5. Pantarlih
Pemilu 2019       : Rp800.000,
Pemilihan 2020 :Rp1.000.000
Pemilu dan Pemilihan 2024 sebesar Rp1.000.000.

Sementara itu Yulianto Sudrajat menyampaikan, selain kenaikan honor badan ad hoc, pemerintah juga telah menetapkan satuan biaya untuk perlindungan bagi petugas badan ad hoc, untuk kecelakaan kerja bagi badan ad hoc, dan penyelenggara Pemilu dan Pemilihan 2024.

Baca Juga: RESMI KPU Naikkan Honor PPK, PPS, dan KPPS, Berapa Honor PPK, PPS dan KPPS di Pemilu 2024?

Berikut Rincian santunannya,

Halaman:

Editor: Rahman Prayitno Sodikin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x