MATERI TES TULIS PANWASCAM di Pemilu 2024, Tentang Kewajiban dan Wewenang Panwascam

- 3 Oktober 2022, 07:00 WIB
MATERI TES TULIS PANWASCAM di Pemilu 2024, Tentang Kewajiban dan Wewenang Panwascam /Zona Surabaya Raya/Ahmad Saifullah.
MATERI TES TULIS PANWASCAM di Pemilu 2024, Tentang Kewajiban dan Wewenang Panwascam /Zona Surabaya Raya/Ahmad Saifullah. /

PORTAL MAJALENGKA - Lolos dalam tes tulis Panwascam akan menjadi syarat utama agar bisa menjadi anggota Panwascam di Pemilu 2024 mendatang.

Beberapa materi harus kita pelajari agar bisa lolos dalam tes tulis Panwascam dan diangkat menjadi anggota Panwascam pada Pemilu 2024 nanti.

Tentunya hal yang paling penting dan kemungkinan besar akan menjadi soal dalam tes tulis Panwascam yaitu tentang kewajiban dan Wewenang Panwascam dalam bertugas menjadi Panwascam pada Pemilu 2024 nanti.

Baca Juga: Update Klasemen Sementara MotoGP 2022 Usai MotoGP Thailand, Fabio Quartararo Kian Terancam

Berikut Kewajiban dan Wewenang Panwascam menurut Undang-undang No 7 tahun 2017, dilansir Portal Majalengka dari akun instagram @belajarpemilu.

Ada 5 kewajiban Panwascam dalam bertugas menjadi Pengawas Pemilu tingkat kecamatan menurut Undang-undan Nomor 7 tahun 2017 pasal 107.

Baca Juga: MEMASUKI BULAN MAULID, Ketahui Rahasia-rahasia Fadilah dan Keajaiban Sholawat Nabi Muhamad SAW

KEWAJIBAN PANWASCAM

Menurut UU No 7 Tahun 2017 pasal 107, ada lima kewajiban yang harus dilakukan sebagai anggota Panwascam, yaitu meliputi;

1. Bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.

2. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya.

3. Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan.

Baca Juga: Spesialis Lintasan Basah, Miguel Oliveira Juarai MotoGP Thailand 2022

4. Menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan PPK yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di tingkat Kecamatan.

5. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan.

Baca Juga: Tes Kelemahan Diri, Coba dan Cari Tahu Apa yang Menjadi Kelemahan Diri

WEWENANG PANWASCAM

Menurut UU No 7 tahun 2017 pasal 106, ada 8 Wewenang Panwascam yaitu meliputi;

1. Menerima dan menindak lanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu.

2. Memeriksa dan mengkaji pelanggaran pemilu di wilayah kecamatan serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak-pihak terkait.

Baca Juga: Terkait Asal-usul Majalengka, Kisah Nyi Rambut Kasih, Ratu Cantik yang Murka Saat Ditolak Cintanya

3. Merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan melalui Bawaslu Kabupaten/kota mengenai hasil pengawasan di wilayah kecamatan terhadap netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye.

4. Mengambil alih sementara tugas dan wewenang dan kewajiban Panwaslu Keluarahan/Desa setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu Kabupaten/kota. Jika Panwaslu Kelurahan/Desa berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang.

5. Meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran pemilu di wilayah kecamatan.

Baca Juga: Update Korban Meninggal Dunia Tragedi Arema FC vs Persebaya Surabaya Bertambah, Kini Jadi 187 Orang

6. Panwaslu Kelurahan/desa dan mengangkat atau memberhentikan Panwaslu Kelurahan/desa dengan memperhatikan arahan Bawaslu Kabupaten/kota.

7. Mengangkat dan memberhentikan pengawas TPS dengan memperhatikan masukan Panwaslu Kelurahan/desa

8. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan.

Baca Juga: Tembakan Gas Air Mata, Diduga Jadi Pemicu Tragedi Ratusan Nyawa Melayang di Kanjuruhan Malang

Itulah sebagian materi yang mungkin akan keluar dalam soal tes Panwascam yaitu tentang kewajiban Panwascam dan Wewenang Panwascam sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017, semoga bermanfaat.***

Editor: Andra Adyatama

Sumber: Instagram @belajarpemilu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah