Padahal Dilarang oleh FIFA, Kok Bisa Gas Air Mata Digunakan Pada Insiden Kerusuhan Stadion Kanjuruhan?

- 2 Oktober 2022, 08:49 WIB
Foto tangkap layar, Padahal Dilarang oleh FIFA, Kok Bisa Gas Air Mata Digunakan Pada Insiden Kerusuhan Stadion Kanjuruhan? / IG /
Foto tangkap layar, Padahal Dilarang oleh FIFA, Kok Bisa Gas Air Mata Digunakan Pada Insiden Kerusuhan Stadion Kanjuruhan? / IG / /Instagram @persib_day/

PORTAL MAJALENGKA - Dunia sepakbola Indonesia tengah berduka atas terjadinya insiden kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang Sabtu malam, 1 Oktober 2022.

Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang meledak akibat oknum supporter tuan rumah Arema FC yang tidak terima akan kekalahan dari Persebaya Surabaya pada lanjutan BRI Liga 1 2022/2023.

Arema FC memang dalam laga tadi malam menelan kekalahan atas Persebaya Surabaya dengan skor 2-3.

Baca Juga: Nyi Rambut Kasih, Ratu Panyidagan Kaitannya dengan Asal-usul Kabupaten Majalengka, Ini Kisahnya!

Oknum supporter Arema FC yang tidak menerima kekalahan membuat gaduh dengan turun ke lapangan. Petugas keamanan gabungan yang terdiri dari Polisi dan TNI mencoba mengejar oknum supporter tersebut.

Namun akhirnya, Polisi menembakkan sejumlah gas air mata. Ada laporan yang menyebutkan bahwa gas air mata tersebut diarahkan tidak hanya ke lapangan, namun juga ke arah tribun penonton.

Akibat tembakan gas air mata tersebut, banyak dari supporter yang mengalami sesak napas. Ditambah lagi saat suasana makin panik, supporter yang sesak napas tersebut terinjak-injak lantaran saling berebut keluar Stadion Kanjuruhan.

Baca Juga: KEANEHAN Bunga Cempaka, dan Kisah Cinta Sunan Gunung Jati dengan Nyimas Babadan

Tim medis yang jumlahnya terbatas pun tak bisa berbuat banyak. Alhasil, 127 nyawa melayang dalam insiden kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang itu.

Dari jumlah korban tersebut, 34 di antaranya dikabarkan meninggal di area Stadion Kanjuruhan, Malang. Selebihnya korban meninggal di rumah sakit setempat.

Sejumlah warganet pun menduga bahwa banyaknya korban meninggal dunia pada kerusuhan di Stadion Kanjuruhan tersebut diakibatkan bermula dari tembakan gas air mata oleh oknum Polisi.

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Timnas Indonesia vs Guam Kualifikasi Piala Asia U 17, Bima Sakti: Siap Tapi Buta Kekuatan

Meskipun pihak Polisi, dalam hal ini Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta berdalih bahwa penembakan gas air mata oleh oknum Polisi itu dilakukan lantaran oknum supporter Arema FC dinilai anarkis dan membahayakan keselamatan para pemain dan ofisial.

"Karena gas air mata itu, mereka pergi keluar ke satu titik, di pintu keluar. Kemudian terjadi penumpukan dan dalam proses penumpukan itu terjadi sesak nafas, kekurangan oksigen," katanya dikutip Portal Majalengka dari Antara pada Minggu, 2 Oktober 2022.

Sejumlah warganet pun menyesali tindakan yang dilakukan oleh oknum Polisi dengan menembakkan gas air mata di Stadion Kanjuruhan. Pasalnya, gas air mata sebenarnya telah dilarang penggunaannya oleh FIFA di sebuah stadion.

Baca Juga: Update Korban Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Mencapai 127 Korban Meninggal

Salah satu warganet dengan akun Twitter @JaksRedss membagikan tangkapan layar sebuah berita yang menegaskan bahwa gas air mata dilarang berada di dalam stadion.

"Namun nayatanya, penggunaan gas air mata di dalam stadion merupakan pelanggaran kode keamanan FIFA," isi dalam tangkapan layar itu.

Dalam tangkapan layar tersebut disebutkan bahwa, jika melihat pada FIFA Stadium Safety and Security Regulation Pasal 19 jelas diaebutkan bahwa penggunaan gas air mata dan senjata api dilarang untuk mengamankan massa di dalam stadion.

Baca Juga: Korban Bertambah 62, Arema FC Terancam Hukuman Berat dari PSSI atas Insiden Kerusuhan di Kanjuruhan

"Bahkan dalam pasal tersebut juga disebutkan bahwa kedua benda itu dilarang dibawa masuk ke dalam stadion," lanjut isi tangkapan layar tersebut.***

Editor: Andra Adyatama

Sumber: ANTARA Twitter @JaksRedss


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x