TOK! Hadirkan 15 Saksi dan Berlangsung 18 Jam, Ferdy Sambo Resmi Diberhentikan dari Polri

- 26 Agustus 2022, 08:54 WIB
TOK! Hadirkan 15 Saksi dan Berlangsung 18 Jam, Ferdy Sambo Resmi Diberhentikan dari Polri
TOK! Hadirkan 15 Saksi dan Berlangsung 18 Jam, Ferdy Sambo Resmi Diberhentikan dari Polri /PMJ News/Polri TV

PORTAL MAJALENGKA - Eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (Kadiv Propam) Irjen Pol. Ferdy Sambo resmi dinyatakan diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota Polri.

Keputusan tersebut setelah Ferdy Sambo selesai menjalankan Sidang Kode Etik Profesi Polri (SKEPP) pada Kamis pagi, 25 Agustus 2022 hingga Jumat dini hari.

Pembacaan putusan vonis Ferdy Sambo itu disampaikan oleh pimpinan sidang KEPP, Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri di Gedung TNCC Mabes Polri.

Baca Juga: BEREDAR! Isi Surat Permintaan Maaf Ferdy Sambo, Begini Isi Lengkap Suratnya

"Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," kata Ahmad Dofiri dikutip Portal Majalengka dari PMJ News.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan, proses pemeriksaan Ferdy Sambo itu memang berlangsung cukup panjang. Yakni kurang lebih 18 jam, yakni sejak pukul 09.25 WIB hingga pukul 02.00 WIB. Total ada 15 saksi diperiksa komisi etik.

"Sidang KKEP memutuskan untuk menjatuhkan sanksi berupa sanksi pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH terhadap Ferdy Sambo karena terbukti melanggar kode etik kepolisian," kata Dedi dikutip Portal Majalengka dari Antara pada Jumat, 26 Agustus 2022.

Baca Juga: Debat Seru dan Lucu Abu Nawas dengan Abu Jahil Soal Hujan

Lebih lanjut, Dedi menjelaskan, komisi Kode Etik Polri juga menjatuhkan sanksi berupa penempatan khusus selama 21 hari, yang tentunya ini sudah dijalankan oleh Ferdy Sambo tinggal menunggu sisanya.

"Sanksi yang diberlakukan yang pertama adalah sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," kata Dedi.

Menurut Dedi, penjatuhan sanksi terhadap Ferdy Sambo oleh pimpinan sidang telah memutuskan secara kolektif kolegial.

Baca Juga: Cara Cerdik Abu Nawas Kerjain Balik Tetangga Pelit Bernama Abu Jahil

"Meskipun yang bersangkutan mengajukan banding, ini merupakan haknya sesuai dengan Pasal 69 dikasi kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis tiga hari kerja," kata Dedi.
 
Menurut Dedi, Irjen FS juga sama tidak menolak apa yang disampaikan oleh kesaksian para saksi tersebut.

"Artinya perbuatan tersebut betul adanya mulai dari merekayasa kasusnya kemudian menghilangkan barang buktinya dan juga menghalang-halangi dalam proses penyidikan," ujar Dedi.

Baca Juga: Hasil Undian Liga Champions 2022/2023: Robert Lewandowski dan Erling Haaland Bakal Jumpa Mantan Klub

Dengan demikian, kata Dedi, keputusan pemberhentian Ferdy Sambo tersebut adalah kesepakatan bulat Komite Sidang tanpa perbedaan pendapat.

"Telah diketahui bersama dari sidang maraton yang telah dilaksanakan pada hari ini. Pimpinan sidang sudah memutuskan secara kolektif kolegial kepada pelanggar FS," tuturnya.

Dedi menjelaskan, seluruh anggota Komite Sidang sepakat bulat tanpa perdebatan pendapat memberhentikan mantan Kadiv Propam Polri itu.

Baca Juga: Survei Pemilu 2024 PRMN-Promedia Temukan 86,4 Persen Responden Setuju Presiden Harus Aktif di Media Sosial

"Tidak ada perbedaan pendapat. Makanya tadi kolektif kolegial dari ketua wakil ketua dan 3 anggota semua sepakat untuk ambil keputusan," kata Dedi.

Adapun sidang kode etik Ferdy Sambo dipimpin Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri dengan wakil pimpinan Gubernur PTIK Irjen Yazid Fanani dan anggota Analis Kebijakan Utama bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Rudolf Alberth Rodja.

Kemudian Wakil Inspektorat Umum (Wairwasum) Irjen Tornagogo Sihombing serta Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono.

Baca Juga: ASTRO Sudah Tiba di Jakarta untuk Birukan Langit Indonesia Festival 2022, Disambut Meriah Aroha

Berikut daftar 15 saksi kasus Ferdy Sambo

Saksi yang ditempatkan khusus di Mako Brimob: 

Brigjen Hendra Kurniawan. .

Brigjen Benny Ali.

Kombes Agus Nurpatria.

Baca Juga: Kecerdikan Abu Nawas Hadapi si Kembar yang Jujur dan Pembohong, Tak Terkecoh Sedikit Pun

Kombes Susanto.

Kombes Budhi Herdi .

Selanjutnya, saksi dari tempat khusus Provos Polri: 

AKBP Ridwan Soplanit.

AKBP Arif Rahman.

AKBP Arif Cahya.

Baca Juga: Kisah Abu Nawas Berpura-pura Buta demi Sadarkan si Buta yang Mengambil Hak Orang Lain

Kompol Chuk Putranto.

AKP Rifaizal Samual Lalu.

Para saksi yang ditempatkan khusus Bareskrim: 

Bripka Ricky Rizal

Kuat Maruf

Bharada Richard Eliezer.

Baca Juga: Orang Tua Harus Tahu, Kenali Bahayanya ketika Bayi Tidak Pernah Meniru

Sedangkan, 2 saksi lainnya mereka yang berada di luar tempat khusus, namun belum diketahui identitasnya secara resmi. Apakah polisi atau bukan. Mereka yaitu HM dan MB.***

Editor: Andra Adyatama

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah