Kejagung Resmi Naikkan Status Kasus Dugaan Korupsi Impor Garam ke Penyidikan

- 28 Juni 2022, 18:45 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana buka suara soal dinaikannya status dugaan korupsi impor garam ke penyidikan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana buka suara soal dinaikannya status dugaan korupsi impor garam ke penyidikan. /PMJ News

PORTAL MAJALENGKA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menaikkan status dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penentuan kuota, pemberian persetujuan, pelaksanaan, dan pengawasan impor garam tahun 2016-2022 ke penyidikan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya menyampaikan kenaikan status ke penyidikan itu berdasarkan Nomor Prin-38/F.2/Fd.2/06/2022 tanggal 27 Juni 2022

“Dari tahap penyelidikan menjadi tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Prin-38/F.2/Fd.2/06/2022 tanggal 27 Juni 2022,” ujar Ketut Sumedana dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Indra Kenz Segera Disidangkan, Kejagung Sebut Berkas Perkara Investasi Bodong Tersangka Sudah Lengkap

Ketut menjelaskan peningkatan tahap penyelidikan ke penyidikan tersebut berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh selama penyelidikan.

Dalam hal itu, telah ditemukan suatu peristiwa pidana dalam impor garam terutama garam industri dari tahun 2016 sampai 2022.

Di tahun 2018 terdapat 21 perusahaan importir garam yang mendapat kuota persetujuan impor garam industri senilai 3.770.346 ton atau senilai Rp2.054.310.721.560.

Hal itu dinilai tanpa memperhitungkan stok garam lokal dan stok garam industri yang tersedia, sehingga mengakibatkan stok melimpah.

Baca Juga: 12 Pelanggaran HAM Berat Selesai di Komnas HAM, Stagnan di Kejaksaan Agung

Selanjutnya, para importir mengalihkan secara melawan hukum peruntukan garam industri menjadi garam konsumsi dengan perbandingan harga yang cukup tinggi.

Hal itu berdampak kerugian bagi petani garam lokal dan kerugian perekonomian negara.

Hingga hari ini tim penyelidik sudah lakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang dan mendapatkan dokumen-dokumen yang relevan.

“Tim Penyelidik telah melakukan permintaan keterangan kepada beberapa orang yang terkait dan mendapat dokumen-dokumen yang relevan,” ucap Ketut.

Baca Juga: Laporakan Managemen Holywings Terkait Dugaan Penistaan Agama, FBI: Siap Kawal Sampai Tuntas

Setelah melakukan analisa dan gelar perkara kemudian ditemukan pristiwa pidana, atas dasar itu ditingkatkan ke status penyidikan.

Tujuannya untuk mengumpulkan bukti-bukti dan membuat terang peristiwa, serta menemukan siapa pelaku yang bertanggung jawab atas perbuatan tersebut.

Apabila benar-benar bersalah melanggar hukum dalam hal ini akan disangkakan perkara dugaan korupsi impor garam, yaitu Primair; Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selanjutnya, Subsidiair; Pasal 3 Undang-undang No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Trio Timnas Indonesia Sudah Bergabung, Persib Bandung Semakin Siap Jalani Perempat Final Piala Presiden 2022

“Terdapat indikasi kerugian perekonomian negara dari perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Wewenang dalam Penentuan Kuota, Pemberian Persetujuan, Pelaksanaan, dan Pengawasan Impor Garam Tahun 2016-2022,” katanya. *

Editor: Ayi Abdullah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah