Baca Juga: Wamenag Sebutkan Ormas Khilafatul Muslimin Tidak Terdaftar Kemenag
"Perbuatan tersebut dapat dikatagorikan sebagai perbuatan SARA," kata Zainut Tauhid.
Wamenag menerangkan berkenaan dengan kebebasan berpendapat baik dalam bentuk kritik ataupun saran, hendaknya dilakukan dengan cara yang santun, bijak, dan menghormati etika.
Jangan sampai menggunakan cara sarkastik sekaligus melanggar norma sosial, hukum, dan agama lainnya. *