Waspada Penyakit PMK Jelang Hari Raya Kurban, Begini Hukum Berkurban Menurut MUI

- 31 Mei 2022, 22:20 WIB
Berkurban dengan hewan kurban yang terkena penyakit PMK tidak sah
Berkurban dengan hewan kurban yang terkena penyakit PMK tidak sah /ANTARA

PORTAL MAJALENGKA - Waspada penyakit pmk jelang hari raya kurban, begini hukum berkurban menurut MUI.

Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia Asrorun Niam Sholeh mengatakan bahwa hewan kurban yang terkena penyakit PMK dengan kategori berat, tidak sah untuk disembelih.

"Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat, seperti lepuh pada kuku hingga terlepas dan/atau menyebabkan pincang atau tidak bisa berjalan.

Baca Juga: Banjir dan Longsor Terpa Kawasan Puncak Bogor, 1 Motor Warga Terseret Arus

Serta menyebabkan sangat kurus, hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban," ujar Asrorun Niam, dalam konferensi pers.

Ketentuan penyembelihan hewan kurban yang terkena PMK itu tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 32/2022.

Dalam surat tersebut juga mengatur ketentuan hewan kurban terkena PMK yang dirinci sesuai dengan kondisi faktual hewan tersebut.

Baca Juga: Jadwal Lengkap MotoGP Catalunya 2022: Marc Marquez Tak Bisa Tampil

"Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan dan keluar air liur lebih dari biasanya, hukumnya sah dijadikan hewan kurban," kata Asrorun.

Halaman:

Editor: Muhammad Ayus

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x