PORTAL MAJALENGKA - Empat remaja terlibat kekerasan jalanan (klitih) di Jalan Parangtritis, Dusun Candi, Desa Srihardono, Pundong pada Sabtu 28 Mei 2022 malam.
Mereka ditangkap Aparat kepolisian, Satreskrim Polres Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
"Empat orang yang kami amankan, seorang sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Bantul AKP Archye Nevada.
Baca Juga: Selundupkan 243 Handphone dan Barang Elektronik Ilegal
Menurut dia, seorang yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial DIO (18) warga Desa Sitimulyo, Piyungan.
Sedangkan tiga orang masing-masing berinisial DAS (17), RMR (18), dan TPN (18), ketiganya pelajar asal Kecamatan Banguntapan, Bantul, DIY.
Penangkapan keempat pelaku diawali dari DIO yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka itu setelah anggota Polsek Pundong berpatroli melakukan penyelidikan.
Baca Juga: 4 Hari Lagi Balapan Formula E, Sampai Jumpa di Ancol Jakarta
Usai mendapat laporan tindak pidana kekerasan itu. Kemudian tiga pelaku lainnya diamankan pada Senin 30 Mei 2022 malam.