CATAT! Jokowi Umumkan Masyarakat Boleh Lepas Masker dengan Ketentuan di Luar Ruang

- 17 Mei 2022, 20:35 WIB
Diumumkan Presiden, Indonesia Akhirnya Bebas Masker PCR dan Antigen, Begini Ketentuannya/foto IG@presidenjokowidodo
Diumumkan Presiden, Indonesia Akhirnya Bebas Masker PCR dan Antigen, Begini Ketentuannya/foto IG@presidenjokowidodo /

PORTAL MAJALENGKA - Persiden Joko Widodo resmi umumkan pelonggaran kebijakan memakai masker di tengah Pandemi Covid-19.

Jokowi katakan bahwa kini pemerintah telah memperbolehkan melepas masker di area terbuka.

Diperbolehkannya melepas masker jika sedang beraktivitas di luar ruangan tersebut, tentunya dengan mempertimbangkan pandemi Covid-19 yang sudah terkendali.

Baca Juga: Jokowi Perbolehkan Tak Pakai Masker di Luar Ruangan, Bagaimana di Ruang Tertutup dan Transportasi Massal?

Kebijakan pelonggaran pemakaian masker tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi saat di Istana Kepresidenan Bogor yang di unggah melalui kanal YouTub Seketariat Presiden, Selasa 17 Mei 2022

"Dengan memperhatikan kondisi saat ini, penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia makin terkendali, Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker," kata Jokowi.

Kendati begitu, pelonggaran aturan pemakaian masker diperuntukkan bagi orang yang sedang berada di luar ruangan dan bukan di ruangan tertutup atau transportasi massal.

Baca Juga: UAS Terbaru, Ustaz Abdul Somad Tak Diizinkan Masuk Singapura, Begini Nasib Istri dan Anaknya

"Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, boleh tidak menggunakan masker. Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, tetap harus menggunakan masker," ungkap Jokowi.

Terkhusus masyarakat yang masuk dalam kategori rentan, lansia, atau memiliki penyakit komorbid, Jokowi sarankan untuk menggunakan masker ketika sedang beraktivitas.

"Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas," ucap Jokowi.

Baca Juga: Dea OnlyFans Hamil 23 Minggu, Minta Tidak Ada Penahanan

Jokowi tambahkan, untuk pelaku perjalan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap tidak perlu melakukan tes usap.

"Bagi pelaku perjalan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap, sudah tidak perlu lagi melakukan tes swab PCR maupun antigen," tambah Jokowi.

Diinformasikan melalui data Satgas Covid-19 per Mei 2022 terkait total kasusu terkonfirmasi positif di Indonesia bertambah 182 kasus.

Hal itu membuat total kasus mencapai 6.050.958, teruntuk kasusu aktif Covid-19 sendiri mencapai 4.697 kasus.

Sedangkan untuk kasus sembuh sendiri bertambah 263 sehingga totalnya mencapai 5.889.797 kasus.

Sementara, pada pasien meninggal bertambah 6 orang menjadi total 156.464 terhitung sejak pandemi COVID-19 melanda Indonesia pada bulan Maret 2020.

Pada vaksinasi Covid-19 sendiri, pemerintah sudah melakukan vaksin dosis pertama di Indonesia dengan total 199.625.406 dosis, dosis kedua sebanyak 165.273.179 dosis, dan dosis ke-3 mencapai 42.709.756. ***

 

Editor: Muhammad Ayus

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x