Senada dengan anggota Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS DPR RI Christina Aryani menilai pengesahan Tingkat II RUU TPKS ini memperlihatkan semangat perjuangan seluruh perempuan di Indonesia khususnya para korban kekerasan seksual.
“Langkah demi langkah ini kita apresiasi, tentu saja pembahasan RUU TPKS menjadi tonggak bersejarah perlindungan terutama bagi korban kekerasan seksual yang selama ini menantikan payung hukum,” katanya.
Sebagi informasi, RUU TPKS ini untuk mencegah segala bentuk kekerasan seksual yakni, menangani, melindungi, dan memulihkan korban.
Bahkan, rehabilitas pelaku, peruwujudan pendidikan lingkungan tanpa kekerasan seksual, serta jaminan agar tidak terjadi kekerasan seksual diatur dalam RUU TPKS. *