RUU TPKS Disahkan Jadi Undang-undang, Puan Maharani: Perjuangan Bagi Korban Kekerasan Seksual

- 12 April 2022, 18:00 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi Undang-undang dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 12 April 2022. Puan mengatakan agenda tersebut sebagai hasil perjuangan korban kekerasan seksual
Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi Undang-undang dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 12 April 2022. Puan mengatakan agenda tersebut sebagai hasil perjuangan korban kekerasan seksual /DPR RI

Senada dengan anggota Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS DPR RI Christina Aryani menilai pengesahan Tingkat II RUU TPKS ini memperlihatkan semangat perjuangan seluruh perempuan di Indonesia khususnya para korban kekerasan seksual.

“Langkah demi langkah ini kita apresiasi, tentu saja pembahasan RUU TPKS menjadi tonggak bersejarah perlindungan terutama bagi korban kekerasan seksual yang selama ini menantikan payung hukum,” katanya.

Sebagi informasi, RUU TPKS ini untuk mencegah segala bentuk kekerasan seksual yakni, menangani, melindungi, dan memulihkan korban.

Baca Juga: Ridwan Kamil Targetkan Rp1,6 Triliun dari Potensi Zakat di Jabar, Bisa Bantu Entas Kemiskinan Ekstrem

Bahkan, rehabilitas pelaku, peruwujudan pendidikan lingkungan tanpa kekerasan seksual, serta jaminan agar tidak terjadi kekerasan seksual diatur dalam RUU TPKS. *

Halaman:

Editor: Ayi Abdullah

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x