PORTAL MAJALENGKA - Setelah melalui proses dinamika panjang dan bergejolak, pro dan kontra terjadi pada persetujuan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) kini telah sah menjadi undang-undang.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menetapkan, RUU TPKS menjadi undang-undang, Selasa 12 April 2022.
RUU TPKS disahkan dalam rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani.
Baca Juga: DPR RI Resmi Masukkan RUU PKS dalam Prolegnas Prioritas 2021
Puan Maharani sampaikan bahwa pengesahan RUU TPKS menjadi undang-undang ini menjadi tonggak bersejarah salah satu perjuangan masyarakat.
“Rapat paripurna hari ini merupakan momen bersejarah yang ditunggu-tunggu masyarakat. Hari ini RUU TPKS akan disetujui DPR untuk disahkan menjadi UU dan jadi bukti perjuangan bagi korban-korban kekerasan seksual,” kata Puan dalam keterangannya di Jakarta, Selasa 12 April 20202, dikutip dari Antara
RUU TPKS ini telah diperjuangkan mulai dari tahun 2016 dan pembahasannya mengalami dinamika seperti penolakan, pro dan kontra pun terjadi.
Baca Juga: Puan Maharani Menanam Padi saat Hujan, Susi Pudjiastuti Beri Komentar Menohok
Tetapi kini kerja keras yang dilakukan oleh seluruh elemen bangsa tanah air sudah terbukti. Bahwa niat baik akan mendapatkan hasil yang baik.
Senada dengan anggota Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS DPR RI Christina Aryani menilai pengesahan Tingkat II RUU TPKS ini memperlihatkan semangat perjuangan seluruh perempuan di Indonesia khususnya para korban kekerasan seksual.
“Langkah demi langkah ini kita apresiasi, tentu saja pembahasan RUU TPKS menjadi tonggak bersejarah perlindungan terutama bagi korban kekerasan seksual yang selama ini menantikan payung hukum,” katanya.
Sebagi informasi, RUU TPKS ini untuk mencegah segala bentuk kekerasan seksual yakni, menangani, melindungi, dan memulihkan korban.
Bahkan, rehabilitas pelaku, peruwujudan pendidikan lingkungan tanpa kekerasan seksual, serta jaminan agar tidak terjadi kekerasan seksual diatur dalam RUU TPKS. *