Pelonggaran Karantina Jadi 3 Hari Bagi PPLN Resmi Berlaku Selasa 1 Maret 2022

- 1 Maret 2022, 20:05 WIB
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan aturan terbaru soal karantina bagi PPLN yang masuk ke Indonesia berlaku Selasa 1 Maret 2022.
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan aturan terbaru soal karantina bagi PPLN yang masuk ke Indonesia berlaku Selasa 1 Maret 2022. /

PORTAL MAJALENGKA - Hari ini, Selasa 1 Maret 2022, kebijakan relaksasi masa karantina menjadi 3 hari resmi berlaku di seluruh pintu masuk Indonesia.

Pelonggaran karantina menjadi 3 hari disampaikan langsung koordinator PPKM Jawa-Bali yang juga Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Dia mengatakan, pelonggaran karantina 3 hari itu sudah mempertimbangkan berbagai aspek. Terutama pertimbangan tren kasus Covid-19 di tanah air dan di negara lain.

Luhut mengatakan, pihaknya juga telah mendengar masukan dari berbagai ahli epidemi sebelum memutuskan kebijakan tersebut.

Baca Juga: Luhut: Covid-19 Varian Omicron Ternyata Hanya Dua Kali Lebih Parah Daripada Penyakit Flu

“Setelah mendengar masukan dari para pakar dan juga menganalisa data-data yang ada maka pada 1 Maret mendatang pemerintah hanya akan memberlakukan karantina tiga hari bagi PPLN yang sudah vaksinasi lengkap dan juga booster,” ujar Luhut Binsar Pandjaitan beberapa waktu lalu.

Kebijakan yang efektif berlaku mulai hari ini tersebut, kata dia, bakal menjadi triger untuk memutuskan sikap pemerintah terkait kedatangan wisatawan mancanegara ke daerah wisata seperti Bali.

Karena itu, mulai hari ini, evaluasi bakal dilakukan terkait kebijakan pelonggaran masa karantina tersebut.

Baca Juga: 7 Pelanggaran yang Diincar Polisi dalam Razia Operasi Keselamatan Jaya 2022, Nomor 5 Dendanya Paling Tinggi

“Target 14 Maret 2022 dapat kita percepat satu minggu jika dalam evaluasi minggu depan tren kasus menunjukkan hasil yang membaik. Karena di Bali kelihatannya kemarin kami lihat selama beberapa minggu terakhir angkanya terus membaik,” ujar Luhut.

Dipilihnya Bali sebagai daerah uji coba tanpa karantina disebabkan vaksinasi di daerah tersebut telah terbilang sudah tinggi.

Baik vaksinasi dosis 1, 2 dan vaksin booster. Meski begitu, masih ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi para pelancong sebelum masuk Pulau Dewata.

Diantara menunjukan bukti pembayaran booking hotel dan menunjukan bukti telah divaksin lengkap dan booster.

Baca Juga: Gus Yahya Angkat Bicara Wacana Pemilu 2024 Ditunda, Sebut Masuk Akal

Selama 14 hari kedepan, pemerintah akan menggenjot vaksinasi bagi Lansia maupun vaksin booster.

Tidak berhenti disitu, bila uji coba itu berhasil maka pemerintah benar-benar akan meniadakan kewajiban karantina bagi PPLN.

“Jika uji coba di Bali berjalan baik, kami akan perluas kebijakan tanpa karantina di seluruh Indonesia sejak 1 April atau lebih cepat dari 1 April 2022. Namun sekali lagi kebijakan ini akan dilakukan berdasarkan data perkembangan pandemi ke depan,” ujarnya. *

Editor: Ayi Abdullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x