7 Pelanggaran yang Diincar Polisi dalam Razia Operasi Keselamatan Jaya 2022, Nomor 5 Dendanya Paling Tinggi

- 1 Maret 2022, 16:45 WIB
Operasi Keselamatan Jaya 2022. Polisi fokus pada 7 pelanggaran berikut denda.
Operasi Keselamatan Jaya 2022. Polisi fokus pada 7 pelanggaran berikut denda. / (Foto; PMJ/Yeni)

Ancaman bagi pengendara yang melanggar aturan ini bakal kena hukuman kurungan penjara 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

  1. Tidak menggunakan helm SNI

Bagi pengendara yang menggunakan helm yang tidak SNI akan dikenakan Pasal 291 dengan kurungan penjara paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

  1. Mengemudikan kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol

Pengendara yang sedang dalam kondisi pengaruh alkohol akan dikenakan Pasal 311 dengan kurungan penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp3 juta.

Baca Juga: Persaingan Rider MotoGP Dimulai, Berikut Jadwal Lengkap dan Link Streaming MotoGP 2022 di Sirkuit Losail Qatar

  1. Melawan arus

Pengendara yang melawan arus akan dikenakan Pasal 287 ayat 1 dengan kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

  1. Pengemudi kendaraan bermotor yang tidak menggunakan safety belt

Pengendara yang melanggar poin ke 7 ini akan dikenakan Pasal 289 kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

Baca Juga: Persija Jakarta vs Persib Bandung, Adu Ketajaman David da Silva Lawan Makan Konate

Terlihat dari ketujuh pelanggaran yang diincar polisi itu, rupanya denda berkendara dalam pengaruh alkohol yang paling tinggi dendanya. *

Halaman:

Editor: Ayi Abdullah

Sumber: Instagram @tmcpoldametro


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah