Ancaman bagi pengendara yang melanggar aturan ini bakal kena hukuman kurungan penjara 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
- Tidak menggunakan helm SNI
Bagi pengendara yang menggunakan helm yang tidak SNI akan dikenakan Pasal 291 dengan kurungan penjara paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
- Mengemudikan kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol
Pengendara yang sedang dalam kondisi pengaruh alkohol akan dikenakan Pasal 311 dengan kurungan penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp3 juta.
- Melawan arus
Pengendara yang melawan arus akan dikenakan Pasal 287 ayat 1 dengan kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
- Pengemudi kendaraan bermotor yang tidak menggunakan safety belt
Pengendara yang melanggar poin ke 7 ini akan dikenakan Pasal 289 kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
Baca Juga: Persija Jakarta vs Persib Bandung, Adu Ketajaman David da Silva Lawan Makan Konate
Terlihat dari ketujuh pelanggaran yang diincar polisi itu, rupanya denda berkendara dalam pengaruh alkohol yang paling tinggi dendanya. *