PORTAL MAJALENGKA - Ratusan bangunan liar yang berjajar di lintasan Kerata Api (KA) antara Stasiun Angke hingga Stasiun Kampung Bandan sejauh 4,1 kilometer ditertibkan petugas gabungan.
Tercatat sebanyak 137 bangunan liar kumuh yang dibongkar paksa petugas. PT KAI menyebut hal itu dilakukan untuk memberi keamanan dan kenyamanan bagi penumpang kereta.
Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa menjelaskan, 137 bangunan liar itu ditertibkan dari lokasi yang mayoritas bangunan non permanen.
Sebelum dibongkar paksa, PT KAI Daop 1 Jakarta telah memberikan sosialisasi kepada para penghuni bangunan untuk mengosongkan lokasi tersebut.
“Daop 1 Jakarta juga menggunakan Kereta Luar Biasa (KLB) dengan rangkaian 20 gerbong datar untuk mengangkut puing-puing serta sampah di lokasi untuk dibawa ke tempat pembuangan,” ujarnya, Jumat 11 Februari 2022.
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian, Pasal 178 menyatakan, Setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.
Baca Juga: Seberapa Penting Sesi Pramusim MotoGP Mandalika? Berikut Penjelasan Manajer Yamaha
“PT KAI Daop 1 Jakarta mengimbau masyarakat tidak melakukan kegiatan atau mendirikan bangunan di sekitar jalur kereta api, karena dapat membahayakan perjalanan kereta api,” ujar Eva.