KAI Cirebon Perpanjang Syarat Tes Antigen Calon Penumpang Sampai 25 Januari

- 10 Januari 2021, 08:00 WIB
Calon penumpang kereta saat mengikuti tes cepat antigen di Stasiun Cirebon.
Calon penumpang kereta saat mengikuti tes cepat antigen di Stasiun Cirebon. /ANTARA/Ho Humas KAI Cirebon/

PORTAL MAJALENGKA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 3 Cirebon, Jawa Barat, memperpanjang syarat tes antigen bagi calon pengguna kereta jarak jauh sampai tanggal 25 Januari 2021, sesuai dari arahan Kementerian Perhubungan.

"Syarat tes antigen bagi penumpang diperpanjang hingga 25 Januari," kata Manajer Humas KAI Daop 3 Cirebon Luqman Arif di Cirebon, Sabtu.

Luqman mengatakan sebelumnya syarat calon penumpang yang akan menggunakan kereta jarak jauh, hanya disyaratkan non reaktif tes cepat corona.

Baca Juga: Majalengka Mulai Dihantui Masalah Klasik Bernama Banjir

Namun pada tanggal 22 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021, KAI mensyaratkan calon penumpang harus menunjukkan hasil negatif tes usap dan juga hasil non reaktif tes cepat antigen.

"Tapi mulai Sabtu (9/1) sampai tanggal 25 Januari, KAI kembali memperpanjang syarat tes antigen dan juga tes usap," ujarnya.

Perpanjangan syarat tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kemenhub No 4 tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dengan transportasi perkeretaapian dalam masa pandemi Covid-19.

Untuk itu pelanggan KA jarak jauh diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes usap atau hasil non reaktif tes cepat antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan.

Baca Juga: Bagi Penumpang Kereta Api Jarak Jauh, Perhatikan Syarat Ini

"Adapun syarat tersebut tidak diwajibkan untuk pelanggan dengan usia di bawah 12 tahun," katanya.***

Editor: Andra Adyatama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x