"Data lahan terdampak di desa wadas dari 617 bidang, 133 masih menolak, 346 setuju (56%), dan sisanya belum memutuskan," ungkap Ganjar Prawono.
Apa yang menyebabkan persoalan di Desa Wadas bisa ramai dan tidak berjalan dengan mulus?
Menurut informasi yang beredar karena adanya keterlibatan Lembaga Masyarakat sehingga sebagian warga terprovokasi menolak penjualan tanahnya.
Baca Juga: GRATIS LINK Download Video TikTok Tanpa Watermark Via SSSTikTok, SnapTik dan SaveFrom
Kemudian, sebagian warga Wadas yang menolak lahannya dijadikan bendungan, sempat mengajukan gugatan atas Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah NO. 590/20 tahun 2021, tentang penetapan lokasi pengadaan bendungan bener kepada PTUN Semarang.
Tetapi pada tanggal 13 agustus 2021 gugatan tersebut di tolak. Lalu warga Wadas pun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung hingga keluar putusan kasasi di tolak pada tanggal 29 November 2021.
Walaupun sudah adanya hasil kasasi dari Mahkamah Agung, sebagian warga masih menolak. Hingga Gubernur Jawa Tengah Ganjar Prawono meminta Komnas HAM untuk memediasi.
Baca Juga: Menko Pulhukam Mahfud MD Angkat Bicara Masalah Keamanan dan Penanganan Warga Desa Wadas Purworejo
Alurnya : 16 November 2021 Ganjar Prawono mengundang Komnas HAM rapat di kantor Gubernur dan dihadiri oleh Kades Wadas, Camat Bener, BBWS, BPN, Polda Jateng, Pakar Lingkungan Undip Prof Soedarto, Prof Beni, dan lainnya.
6 Desember 2021 Komnas HAM mengeluarkan surat berisi beberapa rekomendasi untuk mengatasi masalah, seperti : membangun ruang dialog dengan warga untuk penyelesaian konflik.