PPKM Level 3 di Jabodetabek Diberlakukan, Berikut Daftar Pembatasannya

- 7 Februari 2022, 20:30 WIB
Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan mengatakan PPKM level 3 di Jabodetabek mulai diberlakukan.
Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan mengatakan PPKM level 3 di Jabodetabek mulai diberlakukan. /Tangkapan Layar YouTube.com/SekretariatPresiden

PORTAL MAJALENGKA - Jabodetabek saat ini masuk dalam PPKM level 3. Kenaikan level di Jabodetabek oleh pemerintah seperti dikatakan Menko Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Pemerintah juga memberikan beberapa batasan untuk penerapan PPKM level 3 di wilayah Jabodetabek.

Tidak berbeda dengan kebijakan PPKM level 3 sebelumnya di wilayah Jabodetabek, ada beberapa pengetatan yang disampaikan oleh pemerintah.

Baca Juga: Seorang yang Pernah Terkena Covid-19 Bisa Terkena Varian Omicron, Berikut Penjelasan Ahli

“Industri orientasi ekspor dan domestik dapat terus beroperasi 100 persen. Minimal 75 persen karyawan dosis kedua vaksinnya dan menggunakan PeduliLindungi,” ucap Luhut diutip Portal Majalengka dari PMJ News, Senin 7 Februari 2022.

Untuk supermarket, kata Luhut, dapat beroperasi hingga pukul 21.00 WIB dan maksimal kapasitas pengunjung 60 persen.

“Sedangkan pasar raya dapat beroperasi hingga pukul 20.00 dengan maksimal kapasitas pengunjung 60 persen,” kata Luhut.

Luhut menjelaskan, untuk mall dibuka sampai pukul 21.00 maksimal 60 persen pengunjung. Disamping itu, bagi anak kurang dari 12 tahun minimal vaksin dosis pertama.

Baca Juga: Hari Valentine, Lahir Hadratussyaikh Hasyim Asy’ari Pendiri Nahdlatul Ulama

Halaman:

Editor: Ayi Abdullah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x