2022, Kementerian Kominfo akan Perkuat Komunikasi Sosial untuk COVID-19

- 29 Desember 2021, 08:00 WIB
ilustrasi komunikasi sosial
ilustrasi komunikasi sosial /Pixabay/

Pertama, ujar Usman, pesan agar masyarakat menahan diri tidak bepergian bila tidak diperlukan. Karena bepergian akan meningkatkan potensi penyebaran. “Bersamaan dengan itu, pemerintah juga menerapkan berbagai kebijakan,” lanjutnya.

Sebagai contoh, ia menyebutkan, bahwa siapa pun yang ingin bepergian dengan pesawat terbang, harus sudah divaksin 2 kali.

Baca Juga: Kasus Pertama Transmisi Lokal Omicron dari Medan Terdeteksi di Jakarta

Kemudian larangan cuti di akhir tahun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), larangan perayaan tahun baru, serta pengaturan kapasitas mall dan tempat hiburan yang dibatasi 75%.

Selain itu, aplikasi PeduliLindungi harus ditempatkan di ruang publik, agar ketika terjadi penularan maka akan mempermudah proses tracing dan treatment.

Terkait munculnya varian baru Omicron, pemerintah juga telah menerapkan berbagai upaya dalam rangka mencegah virus ini masuk dan berkembang di Indonesia.

Baca Juga: Nonton Gratis Film Layangan Putus Episode 1 sampai 7, Berikut Link Live Streaming dan Bocorannya

Di antaranya dengan menjaga pintu masuk negara, juga pemberlakuan karantina bagi siapapun yang datang dari luar negeri, baik karantina yang terpusat maupun mandiri.

Kedua, dikatakan Usman, bilamana memang harus bepergian, masyarakat harus betul-betul
menjaga protokol kesehatan. Mereka yang belum divaksin, harus segera melaksanakan, termasuk anak dan lansia.

Hal ini terutama karena vaksin terbukti dapat meringankan gejala yang diderita ketika tertular COVID-19.

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah