Kini program Kartu Prakerja memasuki akan gelombang ke 23. Program ini secara diampu oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
Bagi masyarakat yang belum mendaftar dan ingin mengetahui bantuan prakerja, simak artikel ini hingga akhir.
Baca Juga: Hindari Varian Omicron Masuk Indonesia, Kemenhub Rilis Aturan Penerbangan Internasional Terbaru
Masyarakat yang belum bekerja dan baru di PHK tentu program Prakerja ini memberikan kabar bahagia.
Bantuan Prakerja ini diberikan bagi peserta yang lolos kartu prakerja dan sudah mengikuti pelatihan sesuau ketentuan.
Daftat segera menggunakan Handphone dan ini beberapa syarat yang harus dipenuhi saat membuat akun di prakerja.go.id:
1. WNI berusia 18 tahun ke atas dibuktikan dengan KTP.
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
3. Sedang mencari kerja, pekerja atau buruh yang terkena PHK, dan pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja atau buruh yang di rumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.