Gagal Lolos Prakerja, Berikut Tips Lolos Prakerja Gelombang 23 Tahun 2022

- 5 Desember 2021, 07:00 WIB
Gagal Lolos Prakerja, Berikut Tips Lolos Prakerja Gelombang 23 Tahun 2022
Gagal Lolos Prakerja, Berikut Tips Lolos Prakerja Gelombang 23 Tahun 2022 /Tangkap layar prakerja.go.id

PORTAL MAJALENGKA - Bagi masyarakat yang belum bekerja dan baru di PHK tentu program Prakerja ini memberikan angin segar bagi penerimanya.

Namun sayang, sudah mendaftar hingga puluhan kali, namun selalu gagal untuk mendapatkan bantuan prakerja.

Dalam artikel ini akan diulas, mengapa kita gagal lolos prakerja.

Baca Juga: Bupati Seleman Tetapkan Tanggap Darurat Banjir Lahar Dingin Gunung Merapi

Sesuai dengan Peraturan Menteri Perekonomian Nomor 11 Tahun 2020, setiap penerima Kartu Prakerja memiliki waktu 30 hari untuk membeli pelatihan pertama sejak dinyatakan lolos seleksi.

Saat ini Prakerja memasuki semester II yang dibagi menjadi 4 gelombang yaitu, Gelombang 18,19,20, 21 dan 22.

Ada kemungkinan dibuka kembali gelombang tambahan atau gelombang 23 di tahun 2022, apabila peserta dari gelombang 18-22 ini banyak yang gagal atau tidak membeli pelatiha pertamanya.

Baca Juga: Gunung Semeru Meletus, Tercatat Sementara 48 Warga Lumajang Alami Luka Bakar

Kemungkinan pembukaan gelombang 22 ada, dan kuotanya diperoleh dari akumulasi para peserta yang gagal dari gelombang 18-22.

Maka bila peserta tidak membeli pelatihan dalam waktu 30 hari, kepesertaannya akan dicabut.

Syarat utama mendapatkan bantuan prakerja diantaranya:

Baca Juga: Hindari Varian Omicron Masuk Indonesia, Kemenhub Rilis Aturan Penerbangan Internasional Terbaru

1.  Warga negara Indonesia (WNI)

2. Berusia paling rendah 18 tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal

3. Merupakan pencari kerja, korban PHK, atau wirausaha

4. Bukan merupakan anggota TNI/Polri, ASN, anggota DPR/DPRD, BUMN/BUMD, kepala desa dan perangkat desa, serta pejabat BUMN/BUMD

Baca Juga: Loker untuk Lulusan SMK di PT Karang Anyar Indo Auto Systems, Ini Syarat Kualifikasi dan Ketentuannya

5. Tidak sedang menerima bantuan pemerintah baik berupa BLT, BPUM, atau bantuan pemerintah lain

6. Selain itu, dalam 1 kartu keluarga hanya diperbolehkan maksimal 2 (dua) NIK yang menjadi penerima Kartu Prakerja

Sementara bagi masyarakat yang selalu galal lolos prakerja, ini diantara penyebabnya :

Baca Juga: Kode Redeem FF 5 Desember 2021, Bekal dari Garena untuk Akhir Pekan

1. Data isian form pendaftaran Kartu Prakerja tidak sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan sinkron dengan data Kartu Keluarga (KK).
Jika masih ditemukan ketidaksesuaian, pendaftar bisa menghubungi Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) di Call Center Dukcapil 1500-538 atau datang ke kantor Dukcapil terdekat.

2. Sudah pernah lolos Prakerja
Hal itu terjadi bagi yang pernah lolos Kartu Prakerja dan mendaftar lagi di gelombang selanjutnya, dipastikan tidak akan lolos dalam seleksi Kartu Prakerja Gelombang berikutnya. Karena NIK akan diblokir agar tidak bisa lolos seleksi Prakerja lagi di sistem Prakerja.go.id. Tujuannya agar yang menerima Kartu Prakerja bisa merata.

3. Ada dua anggota dalam 1 KK yang sudah lolos
Sesuai informasi dari Kemnaker bahwa Kartu Keluarga hanya diperbolehkan maksimal dua NIK yang menjadi penerima Kartu Prakerja.

Baca Juga: Simak Info Daftar Kartu Prakerja Gelombang 23, Benarkah Tiga Kali Gagal Lalu Isi Form Auto Lolos?

4. Masuk kategori golongan yang tidak bisa mendaftar
Adapun kriteria orang-orang yang tidak bisa mengikut program ini, di antaranya: Pejabat negara Pimpinan dan anggora DPR/DPRD Aparatur Sipil Negara (ASN) Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Kepala desa dan perangkat desa Direksi, komisaris, dan dewan pengawas di BUMD/BUMN Jika Anda termasuk salah satu kategori di atas, dipastikan Anda gagal menjadi penerima Kartu Prakerja.

5. Di-blacklist Jika Anda berulang kali mendaftar namun masih gagal, bisa jadi Anda termasuk peserta yang berstatus daftar hitam atau blacklist.

Apabila itu yang terjadi, maka dipastikan Anda tidak akan bisa lolos program Kartu Prakerja. Adapun salah satu penyebabnya seseorang masuk blacklist atau dicabut kepesertaannya, di antaranya adalah lolos seleksi, tetapi tak segera membeli pelatihan.

Baca Juga: BSU Rp1 Juta Masuk Rekening, Cek BLT Subsidi Upah di https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go

6. Kuota pendaftar sudah penuh Kartu Prakerja sudah melebihi pendaftar.
Jumlah pendaftaran dibatasi sesuai jadwal yang ditetapkan setiap gelombang.

Namun biasanya jumlah pendaftar Kartu Prakerja jauh lebih banyak dari kuota yang disediakan sehingga persaingan menjadi lebih ketat.

Ketika Anda merasa sudah memenuhi segala persyaratan dan tidak melakukan kesalahan dalam pendaftaran namun masih gagal lolos, bisa jadi kuota pendaftar kartu Prakerja sudah terisi penuh.

Baca Juga: Mengenal Gunung Semeru yang Kini Mengalami Erupsi

Demikian syarat dan alasan mengapa gagal menerima prakerja.  Simak selalu tulisan Al Fazri di Portalmajalengka.pikiranrakyat.com.***

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x