Komisi Nasional Disabilitas Dibentuk, Menuju Indonesia Ramah Bagi Difabel

- 3 Desember 2021, 17:56 WIB
Hari Penyandang Disabilitas Internasional diperingati  tiap 3 Desember.
Hari Penyandang Disabilitas Internasional diperingati tiap 3 Desember. /Foto : Pixabay/

PORTAL MAJALENGKA - Pembentukan Komisi Nasional Disabilitas (KND) merupakan bukti nyata bahwa pemerintah jelas dan tegas dengan memerhatikan perlindungan dan penghormatan hak-hak penyandang disabilitas.

Melalui KND juga Penyandang Disabilitas mendapatkan tempat dan kesempatan yang sama untuk berpartisipasi memajukan bangsa Indonesia.

Dilansir dari instagram @kemensosri, pada 1 Desember 2021 lalu, sebanyak 7 Komisioner Nasional Disabilitas (KND) Presiden Joko Widodo melantiknya di Istana Negara Jakarta.

Baca Juga: Kapolda Jabar Irjen Suntana Bicara soal Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

KND merupakan realisasi Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan diperkuat oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas.

"Berdirinya Komisi Nasional Disabilitas ini adalah sebagai langkah awal positif atas kesetaraan penyandang disabilitas untuk menciptakan lingkungan yang inklusif. Indonesia yang ramah terhadap disabilitas," tutur Angkie Yudistia selaku Staf Khusus Presiden Republik Indonesia dikutip dari instagram @kemensosri.

Selain itu, KND juga merupakan wadah berbagai stakeholder yang bertugas untuk memantau, mengevaluasi, dan mengadvokasi pelaksanaan penghormatan, pelindungan dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas.

Baca Juga: Kasus Melandai, Momentum untuk Genjot Vaksinasi

Dengan terbentuknya komisioner Komisi Nasional Disabilitas ini, kita dapat mengawal penciptaan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

Halaman:

Editor: Muhammad Ayus

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x