2. Jamaah yang divaksin dengan menggunakan vaksin yang diakui oleh Kerajaan Arab Saudi dan dapat menjalankan umroh tanpa karantina;
3. Jamaah yang divaksinasi menggunakan vaksin yang diakui WHO harus dikarantina selama tiga hari;
4. Setelah 48 jam karantina jamaah harus tes PCR, jika hasil negatif Covid-19 diijinkan melaksanakan umroh;
Perlu diketahui vaksin yang diakui oleh negara Arab Saudi meliputi Pfizer BioNtech, AstraZeneca, Moderna, serta Jonshon dan Jonshon. ***