Jerinx Masuk Penjara Lagi, Resmi Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Kasusnya Pengancaman

- 1 Desember 2021, 18:38 WIB
Musisi I Gede Aryastina alias Jerinx usai menjalani pemeriksaan tahap dua di Gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/12/2021) (ANTARA/Mentari Dwi Gayati)
Musisi I Gede Aryastina alias Jerinx usai menjalani pemeriksaan tahap dua di Gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/12/2021) (ANTARA/Mentari Dwi Gayati) /

PORTAL MAJALENGKA -  Musisi Jerinx SID kembali tersandung kasus dan komo resmi ditahan di rutan Polda Metro Jaya.

Pria bernama I Gede Ari Astina itu terjerat kasus pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni.

Kepala Seksi Intelijen, Bani Immanuel Ginting  mengatakan, penahanan dengan alasan untuk mempermudah proses persidangan.

Baca Juga: Jerinx Dipulangkan setelah Diperiksa 4 Jam

"Dikawatirkan  tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sesuai dengan pasal 21 ayat (1) KUHAP," ujar dia kepada wartawan.

Dilansir dari PMJ News, Jerinx didampingi istrinya Nora Alexandra dan kuasa hukumnya, Sugeng Teguh Prakoso.

Mereka tiba di Polda Metro Jaya pada pukul 17.03 WIB dan langsung masuk ke Gedung Biddokkes Polda Metro Jaya untuk menjalani tes kesehatan.

Baca Juga: Nora Alexandra Minta Jerinx SID untuk Berubah Jadi Lebih Sabar, Tenang dan Fokus Bangun Rumah Tangga

Selanjutnya, Jerinx dengan didampingi penyidik keluar pukul 17.11 WIB menuju ke ruang tahanan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).

Halaman:

Editor: Muhammad Ayus

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x