Menkominfo: ASN Jangan Langgar Larangan Cuti Nataru, Sanksi Tegas Menanti!

- 1 Desember 2021, 12:00 WIB
Menkominfo : ASN Jangan Langgar Larangan Cuti Nataru, Sanksi Tegas Menanti!
Menkominfo : ASN Jangan Langgar Larangan Cuti Nataru, Sanksi Tegas Menanti! /KABAR LUMAJANG/Rifqi Danwanus

Disamping itu Menkominfo mengatakan bahwa pemerintah mengimbau seluruh ASN untuk tetap waspada dan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga: Jangan Sembarang Makan Jamur, mungkin bisa Terjdi Resiko dan Bahaya yang Terjadi

Pemerintah mengajak semua pihak untuk sama-sama saling mengingatkan bahwa pandemi COVID-19 belum selesai. "Sejumlah aturan disiapkan bagi ASN dalam menghadapi Nataru," tambahnya.

Kendati demikian, Johnny menerangkan dalam implementasi aturan ini juga terdapat sejumlah pengecualian, di antaranya kepada ASN yang cuti melahirkan dan cuti sakit serta karena alasan penting.

ASN dalam kondisi tersebut dapat diperbolehkan untuk mengambil cuti. Namun, Menkominfo mengingatkan, pemberian cuti harus tetap akuntabel.

Baca Juga: Manfaat Jamur untuk Kesehatan Tubuh, Simak Baik Baik

Menurutnya larangan kegiatan bepergian ke luar daerah dikecualikan bagi ASN yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di wilayah aglomerasi yang akan melakukan kerja di kantor atau Work From Office (WFO).

Adapun, ASN yang melaksanakan tugas kedinasan ke luar daerah harus memperoleh surat tugas yang ditandatangani minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja.

Baca Juga: Resep Ayam Jamur Masak Paprika, Super Lezat dan Mudah Dibikin

"Pemerintah menghimbau agar seluruh masyarakat serta keluarga turut mendorong agar ASN tidak melakukan cuti dan pergi tanpa alasan yang jelas," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah